Tiga Struktur Organisasi Korps Brimob Polri Diresmikan oleh Komandan Korps Brimob Polri

Persindonesia.com Kelapadua Depok, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol. Drs. Anang Revandoko, M.I.Kom., resmikan tiga struktur organisasi Korps Brimob Polri serta pelantikan Komandan Pasukan Brimob I, II dan III Korbrimob Polri.

Dilaksanakan dalam bentuk upacara yang berlangsung dilapangan Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Jum’at. (10 Maret 2023).

Dankorbrimob Polri mengatakan, Allhamdulilah pada pagi hari ini kita semua sangat bersyukur, karena secara administratisi dan oprasional kita telah meresmikan struktur baru dan melantik para Danpas Brimob I, II dan III.

“Ini adalah tonggak sejarah bagi Korps Brimob Polri, ini adalah sejarah baru Korps Brimob Polri setelah dipimpin Jenderal bintang tiga kini memiliki tiga Danpas Brimob,”ujar Anang.

Anang menegaskan, pelantikan tiga Komandan Pasukan Brimob ini akan ditempatkan di tempat-tempat rawan konflik di seluruh Indonesia.

“Telah lahir Jenderal-Jenderal baru Korps Brimob Polri, pelantikan ini sebagai bentuk komitmen Korps Brimob Polri untuk menjaga keamanan negara dan bangsa,”tegasnya

Nantinya, Pasukan Brimob ini akan ditempatkan dintiga wilayah bagian Indonesia, penempatan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Dalam peresmian struktur baru dan pelantikan para Danpasbrimob tersebut terbagi menjadi tiga wilayah yakni, diwilayah barat Pasbrimob I dipimpin oleh Brigjen Pol. Drs. Firly R. Samosir, M.Si. berkedudukan di Desa Alue Kumbang, Kec Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian Pasbrimob II diwilayah tengah dipimpin oleh Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K, yang bermarkas di Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutakartanegara, Kalimantan Timur, sedangkan Pasbrimob III diwilayah timur dipimpin Brigjen Pol. Gatot Hariwibowo, S.I.K. yang bermarkas di Jl. Trans Nabire, Kampung Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.

Untuk diketahui penguatan struktur organisasi Korps Brimob Polri tersebut merujuk Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *