Klungkung,PersIndonesia.Com- Satuan Reskrim Polres Klungkung melalui Unit 4 Tipidter dipimpin Kanit IV Tipidter Satreskrim, Iptu I Made Semarajaya menyelesaikan dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik (fitnah) melalui Restoratif Justce (RJ).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang RJ Pospol Lembongan Polsek Nusa Penida ini dihadiri oleh korban dengan inisial I KPM, terlapor dengan inisial I KS, Kepala Dusun Kawan Desa Lembongan, Kepala Dusun Kelod Desa Lembongan dan Babinkamtibmas Desa Lembongan, Jumat, (12/7/24).
Baca Juga : Wujudkan Pelayanan Prima, Anggota Polsek Denbar Pam Pengajian Umum Di SMAN 12
Menurut Kanit IV Tipidter Satreskrim, Iptu I Made Semarajaya menyampaikan ini merupakan tindak lanjut dari adanya Laporan Informasi Nomor : R/LI/65/III/RES.1.14/ 2024/Reskrim tanggal 21 Maret 2024 yang diterima.
Kemudian karena telah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan ke proses hukum yang berlaku, maka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik diselesaikan secara kekeluargaan.
“Disamping itu kami dalam penyelesaian RJ turut melibatkan unsur Aparat Desa serta peran Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah desa binaannya”, ujarnya.
Baca Juga : Kapolsek Gilimanuk Tatap Muka dengan Kelompok Kesenian di Penginuman
Iptu I Made Semarajaya menambahkan dalam penyelesaian melalui RJ ini, pihaknya ingin menciptakan ruang dialog yang positif antara terlapor dan korban.
Dengan tujuan memahami perspektif masing-masing dan mencari solusi yang dapat membawa keadilan dan pemulihan bagi semua pihak.
“Sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi dengan kasus yang sama”, tandasnya. (DK)






