Tunda Perpanjangan HGU, Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Reforma Agraria Pro Rakyat

Jakarta persindonesia.com , 26 September 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah berani dalam mendorong terwujudnya keadilan agraria di Indonesia. Dalam sepuluh bulan masa jabatannya, ia belum menandatangani satu pun perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bentuk kehati-hatian dan keberpihakan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar area konsesi lahan.

Hal ini diungkapkannya dalam rapat audiensi bersama Komisi XIII DPR RI terkait percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Rabu (24/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.  “Kami sedang menata ulang. Belum ada satu pun HGU yang kami perpanjang atau perbarui karena kami ingin memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan, terutama petani di sekitar area HGU,” kata Menteri Nusron.

Keputusan ini, menurutnya, juga dipengaruhi oleh belum selarasnya aturan mengenai kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat dalam skema HGU. Ia menyoroti perbedaan tafsir yang masih muncul antara regulasi dalam PP 18/2021 dan PP 26/2021.  “Di sinilah sumber ketidakadilan itu. Banyak petani tidak bisa mengakses tanah yang berada di sekitar wilayah HGU maupun HGB karena aturan mengenai plasma tidak sinkron. Ini yang sedang kami evaluasi bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa proses evaluasi ini dilakukan sembari menunggu hasil pemetaan yang lebih akurat dari Satuan Tugas Penetapan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kementerian ATR/BPN mendukung penuh implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), yang diyakini akan memberikan kepastian hukum lebih kuat dalam penataan ruang dan distribusi lahan.  “Kami menunggu peta kawasan hutan dan non-hutan yang valid. Peta skala 1:1.000.000 terlalu kasar. Kami dorong peta skala 1:5.000 untuk meningkatkan akurasi, dan saat ini progresnya sudah terlihat di Sulawesi,” ungkap Nusron. Ia menambahkan bahwa pemetaan tapal batas hutan dan areal penggunaan lain (APL) di Sulawesi menjadi prioritas tahun ini.

Langkah Menteri Nusron mendapatkan dukungan dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI siap mendorong percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta sekaligus mendesak pembentukan Badan Pelaksana Reformasi Agraria guna memperkuat kerja-kerja distribusi lahan yang berkeadilan.  “DPR RI juga akan segera mengesahkan pembentukan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria pada akhir masa sidang tanggal 2 Oktober 2025,” ujar Dasco.

Rapat strategis ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta perwakilan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan organisasi petani.

Menteri Nusron hadir bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat eselon I dan II dari Kementerian ATR/BPN. Kolaborasi antarinstansi ini diharapkan menjadi titik tolak penyelesaian ketimpangan agraria di Indonesia.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *