Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang digelar di Gedung Wiswa Sabha
BADUNG Persindo – Upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan terus diperkuat di Bali. Salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang digelar di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung mendukung kebijakan tersebut.
Kerja sama ini melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, dengan dukungan pemerintah kabupaten/kota serta kejaksaan negeri di seluruh Bali. Kesepakatan tersebut menjadi payung hukum pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan sosial.
Wabup Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah strategis dalam reformasi penegakan hukum. Menurutnya, model pemidanaan ini memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri tanpa harus terputus dari kehidupan sosial. “Pendekatan pidana kerja sosial tidak semata-mata menghukum, tetapi juga mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Badung siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif di lapangan. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan tujuan pembinaan dan kemanfaatan sosial dapat tercapai.
Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaku tindak pidana mampu menumbuhkan kesadaran hukum serta kepedulian sosial, sekaligus meminimalkan dampak negatif dari sistem pemidanaan konvensional.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, para bupati dan wali kota se-Bali, jajaran wakil kepala daerah, kepala kejaksaan negeri, serta undangan terkait lainnya. @tim*






