Waduh! Gegara Kuras Uang dan Perhiasan Majikan, Eks Karyawan Diborgol Polisi

Bangli,PersIndonesia.Com- Satuan Reserse Kriminal (SatRekrim) Polres Bangli berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada hari Jumat (1/11/24) sekitar pukul 15.30 WITA terhadap pemilik toko UD Citra Wijaya yang berlokasi di Pasar Tenten Kintamani dengan kerugian fantastis sebesar Rp 99 Juta rupiah.

“Dalam pengungkapan pencurian terhadap toko sembako ini Polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Agus Hendra Wijaya (24). Pelaku berhasil diamankan saat berada di Desa Catur Kintamani”, terang Wakapolres Bangli,Kompol M.Akbar Eka Putra Samosir, Selasa (12/11/24).

Baca Juga : WOW! Rumah Tahanan di Bangli Sekarang Buka Warung Kejujuran

Menurutnya, dalam aksinya Agus Hendra Wijaya (red-pelaku) yang sebelumnya pernah bekerja selama 3 tahun pada toko ini secara leluasa melakukan aksinya, karena mengetahui seluk beluk toko yang dicurinya.

Saa itu pelaku yang notabene eks kayawan toko mengambil uang yang disimpan pada Bupet dengan cara melakukan pencongkelan dengan menggunakan gunting.

“Selain mengambil uang tunai sebesar Rp 84 Juta pelaku juga mengambil perhiasan berupa kalung emas seberat 10 gram”, ujar Wakapolres Bangli, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kanit Opsnal, Iptu I Ketut Sudarsana dan Kasubsi Penmas, Aipda Nengah Wirata.

Dalam pengungkapan ini, kata Wakapolres selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 Juta, Mobil Pickup Mitsubhisi Colt L 300, Sepeda Motor Scoopy, HP iPhone 13, gunting, jaket, dan kalung emas yang belum sempat dijual.

“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku kita amankan di Mapolres. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 junto Pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, terangnya.

Baca Juga : Wow! Ratusan Pelanggar Berhasil Ditindak SatLantas Polres Bangli Kurun Sebulan

Sementara Kasat Reskrim, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan terkait barang bukti yang kita dapati berupa uang tunai Rp 1 Juta ditemukan disaku sisa habis main judi. Kemudian mobil pickup yang dipakai mencuri milik perusahan Bapaknya bekerja yang diparkir dirumahnya, kemudian HP Iphone merupakan hasil tebusan dari uang pencurian.

Sebelum beraksi pelaku sempat mondar mandir di lokasi. Kebetulan Bapak pelaku bekerja pada toko itu. Dan dalam aksinya pelaku sempat merusak CCTV yang ada.

“Dari hasil pemerikssan didapat fakta sebagian uang yang dicuri milik Bapak pelaku yang disimpan di perusahaan sebesar Rp 4 Juta. Maka dengan ini dijuntokan pasal 367 (pencurian dalam keluarga)”, imbuhnya.

Ket Foto: Pelaku saat memberi keterangan kepada awak media. Dok (Ist)

Disisi lain, menurut pelaku Agus Hendra Wijaya mengaku baru setahun lebih berhenti bekerja di toko yang dicurinya. Dan hingga saat ini belum berkeluarga, untuk uang yang dicurinya dihabiskan bermain judi.

“Uang hasil curian saya habiskan untuk judi tajen (sabung ayam) di wilayah Denpasar”, tandasnya. (DB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *