Gianyar,PersIndonesia.Com- Seorang perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur berinisial LADK (40) yang sebelumya berstatus residivis ini harus kembali berurusan dengan petugas Kepolisian.
Pasalnya tersangka LADK ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar saat mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Baca Juga : WNA Asal Australia Hembuskan Nafas Seusai Ditemukan Pingsan di Bandara Ngurah Rai, Ini Kronologisnya
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra menjelaskan ditangkapnya perempuan ini berawal pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 14.10 Wita. Dimana petugas dari Sat ResNarkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Untuk memastikan kecurigaan terhadap gerak gerik pelaku, selanjutnya Petugas memberhentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan.petugas menemukan paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam 6 paket dalam tas kresek warna hitam yang diletakan pada dashboard depan sebelah kiri motornya”, jelasnya, Kamis (5/9/24).
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kasi Humas, pelaku mengaku bahwa paketan sabu tersebut didapat dari orang yang berinisial H yang kini masuk dalam DPO.
Pelaku mengatakan hanya disuruh untuk mengambil paket narkoba tersebut dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku H.
“Pelaku dijanjikan mendapat imbalan uang karena telah mengambil paket sabu tersebut yang ditaruh dengan cara ditempel”, ujar Iptu Tantra.
Terkait modus operandi yakni pelaku mengambil barang dengan cara tempelan kemudian memindahkan ketempat lain.
Baca Juga : BCA Mengadakan Kegiatan donor Darah ,Ini Penjelasannya!!!
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening di duga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brutto 6 paket tersebut seberat 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara”, tandasnya. (DG)






