JAKARTA, Media Persindonesia, 20 Agustus 2025 – Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya penipuan berbasis digital yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu modus yang saat ini beredar luas di platform TikTok adalah akun-akun palsu yang menjanjikan layanan sertipikat dan balik nama tanah secara gratis dengan iming-iming tautan pendaftaran tertentu.
Akun tersebut menggunakan nama yang menyesatkan, seperti @bpn_tanahgratis, dan menyematkan link mencurigakan di bio mereka, yang mengklaim mengarahkan ke pendaftaran layanan pertanahan. Padahal, menurut pernyataan resmi dari Kementerian ATR/BPN, tidak ada program resmi yang menawarkan sertifikasi atau balik nama tanah secara cuma-cuma melalui media sosial atau tautan tidak jelas.
Penegasan Pemerintah: Waspadai Akun Tidak Resmi, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa seluruh layanan dan informasi resmi hanya tersedia melalui kanal digital milik pemerintah.
“Kami menegaskan, informasi yang beredar soal ‘tanah gratis dari BPN’ melalui TikTok adalah hoaks. Masyarakat jangan tergiur dan jangan klik link mencurigakan dari akun tidak resmi. Semua informasi resmi hanya melalui situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/8/2025).
Harison juga mengingatkan, penyebaran konten palsu seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi berpotensi menjadi alat penipuan untuk mencuri data pribadi atau bahkan melakukan kejahatan finansial terhadap masyarakat.
PTSL: Program Resmi Sertifikasi Tanah yang Jelas dan Terjangkau, Ia menambahkan, saat ini pemerintah memang sedang menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program ini menjadi salah satu prioritas nasional, namun prosesnya tidak dilakukan melalui akun pribadi atau tautan liar.
“Proses PTSL dilakukan oleh Kantor Pertanahan di daerah, bukan lewat media sosial. Biayanya juga sudah ditentukan sesuai peraturan, dan masyarakat bisa langsung datang ke kantor pertanahan untuk menanyakan prosedur resminya,” jelas Harison.
Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Digital, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan akun media sosial palsu yang mencatut nama lembaga. Partisipasi publik dalam melawan hoaks disebut sebagai kunci utama menjaga kepercayaan terhadap layanan publik.
Untuk mendapatkan informasi pertanahan dan tata ruang yang benar, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu melalui X (x.com/kem_atrbpn), Instagram (instagram.com/kementerian.atrbpn/), Fanpage Facebook (facebook.com/kementerianATRBPN), YouTube (youtube.com/KementerianATRBPN), TikTok (tiktok.com/@kementerian.atrbpn), serta situs web atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap penyebaran hoaks, serta hanya mempercayai informasi yang bersumber dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN.
Foto : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
(Tim Humas ATR/BPN Gianyar Bali)






