Badung Persindo – Perjalanan panjang Arak Bali sebagai minuman tradisional khas Bali kini memasuki babak baru. Dalam peringatan Hari Arak Bali ke-6 tahun 2026, Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menjadikan arak sebagai produk budaya yang bernilai ekonomi tinggi sekaligus kebanggaan daerah.
Peringatan tersebut berlangsung di The Westin Resort Nusa Dua pada Kamis (29/1/2026) dan dihadiri oleh pelaku usaha, perajin arak, serta berbagai pemangku kepentingan. Momentum ini menjadi simbol transformasi arak Bali dari produk tradisional yang dahulu kerap dipandang negatif menjadi komoditas yang diakui secara hukum dan didorong untuk berkembang.
Tanggal 29 Januari sendiri telah ditetapkan sebagai Hari Arak Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Penetapan ini berkaitan dengan lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang menjadi dasar legalisasi serta pengaturan produksi arak, brem, dan tuak Bali.
Dalam sambutannya, Koster mengenang awal perjuangannya memperjuangkan legalitas arak Bali. Ia menyebut dorongan tersebut bermula dari permintaan para pelaku UMKM arak asal Karangasem yang menginginkan perlindungan hukum bagi produk tradisional mereka.
Regulasi daerah yang lahir pada tahun 2020 menjadi langkah penting untuk melindungi serta mengembangkan arak Bali. Kebijakan tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari standar produksi, pengemasan, hingga distribusi, sehingga produk lokal ini memiliki kepastian hukum dan peluang berkembang secara lebih profesional.
Perjuangan tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat nasional. Pemerintah pusat akhirnya mengakomodasi pengembangan arak Bali melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka peluang investasi bagi industri minuman fermentasi dan destilasi khas Bali.
Saat ini perkembangan arak Bali dinilai semakin pesat. Tercatat puluhan merek lokal telah bermunculan dan mulai bersaing dengan produk minuman internasional. Arak Bali juga semakin dikenal melalui berbagai ajang budaya seperti Pesta Kesenian Bali yang rutin menampilkan produk tersebut sebagai bagian dari identitas budaya Bali.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan izin produksi arak Bali dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Bali. Izin ini menjadi landasan untuk pengelolaan produksi secara lebih terstruktur melalui koperasi dan kemitraan dengan para petani serta perajin.
Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan bahwa pengembangan industri arak Bali kini melibatkan lebih dari seribu petani dan perajin. Pembinaan difokuskan pada peningkatan kualitas produk, standar mutu, kemasan, hingga strategi pemasaran agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Meski demikian, Koster mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti ketergantungan terhadap bahan pendukung dari luar negeri, termasuk botol kemasan. Ia berharap ke depan industri lokal Bali mampu memproduksi kebutuhan tersebut secara mandiri.
Koster juga menekankan bahwa peringatan Hari Arak Bali bukanlah ajang untuk konsumsi berlebihan, melainkan momentum untuk menghargai produk lokal yang memiliki nilai budaya tinggi. Ia mengajak masyarakat mengonsumsi arak secara bijak dan bertanggung jawab.
Dengan meningkatnya permintaan pasar terhadap arak Bali, pemerintah daerah kini menyiapkan berbagai dukungan dari hulu hingga hilir, termasuk penyediaan bibit kelapa genjah bagi petani serta dukungan perizinan dan pemasaran.
Menutup sambutannya, Gubernur Bali berharap ekosistem arak Bali terus berkembang sehingga mampu menjadi produk unggulan daerah yang dikenal tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di pasar internasional.*






