Bangli,PersIndonesia.Com- Guna menyetarakan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi penyandang Disabilitas, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan terobosan dengan membagikan Brosur Braille.
Yang mana Brosur Braille ini ditujukan bagi penyandang Disabilitas yang tidak bisa melihat (Tuna Netra) sebagai bagian dari mayarakat yang juga wajib diberikan sentuhan pelayanan hukum dalam kehidupan sosial mereka di tengah masyarakat.
Baca Juga :Â Kejari Gianyar Musnahkan Sabu Seberat 42,14 Gram Netto, Belasan HP dan Sajam
Kasi Datun Kejari Bangli, Pradipta Teguh Sutanto menjelaskan inovasi ini merupakan salah satu program Pimpinan kita untuk memberikan layanan hukum kepada kaum Difabel dalam bentuk Brosur Braille. Dan dari Tim Datun sendiri telah membuat buku, spanduk dan brosur Braille.
“Nantinya akan kita sebarkan ke beberapa SLB-SLB ataupun Dinas Sosial yang menauingnya”, ujarnya didampingi Kasubsi Datun Kejari Bangli, Dewa Ari di Kantor Kejari Bangli, pada Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, inovasi ini merupakan bentuk peran Kejari Bangli di Bidang Datun untuk memanusiakan kaum Disabilitas tersebut. Karena memang kaum keterbelakangan yang ada dirasa kurang tersentuh untuk di wilayah Bangli sendiri. Dalam inovasi ini, kita ingin Jaksa itu menjadi sahabat bagi kaum Disabilitas.
Dari banyak program-program Kejaksaan yang ada seperti, Jaksa masuk Desa, Jaksa masuk Sekolah, program pelayanan hukum terhadap kaum Disabilitas ini kita sentuh untuk bisa menyetarakan kehidupan mereka dalam bidang hukum.
‘Inovasi ini memang awam bagi Kejaksaan-Kejaksaan lainnya. Tetapi bagaimanapun ini merupakan salah satu tugas fungsi kita turunan Presiden RI untuk mengandeng kaum Disabilitas”, terang Pradipta.
Sejalan dengan itu, Kasubsi Datun Kejari Bangli, Dewa Ari mengatakan inovasi ini bertujuan untuk menyetarakan seseorang/manusia dalam hal ini penyandang Disabilitas dalam pelayanan hukum. Dimana untuk penyetaraan kaum Disabilitas di Bangli sendiri masih kurang. Dan inovasi inipun mendapat apresias dari Dinas Sosial selaku stakeholder yang membidangi
Dengan inovasi ini kita berharap kaum Disabilitas dapat terayomi. Dan apabila nantinya ada permasalahan hukum bagi penyandang Disabilitas kita siap memberi pelayanan. “Tim kita siap memberi pelayanan tanpa dipungut biaya (gratis)”, ungkapnya.
Baca Juga :Â Curi Uang Sesari, Dua Remaja diamankan Polsek Denpasar Barat
Untuk pelayanan inovasi hukum, baik bagi masyarakat umum juga kaum kita akan terus kembangkan. Dalam pelayanan selain bisa datang ke Kantor Kejari Bangli, pelayanan petugas saat ini juga telah tersedia di outlet pada Mall Pelayanan Publik (MPP).
Adapun sejumlah program yang menjadi layanan kita di Datun antara lain, Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), Layanan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Penegakan Hukum.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kita berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2024 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2024”, pungkas Kasi Datun Bangli. (IGS)






