Wow! Ratusan Pelanggar Kena Tilang Dan 10 Knalpot Brong Disita Polisi di Gianyar

Gianyar,PersIndonesia Com- Dalam operasi Zebra Agung tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, Polres Gianyar berhasil menyita knalpot tidak sesuai spesifikasi standar (brong) hingga melakukan penindakan berupa teguran dan penilangan terhadap ratusan pelanggar.

Tujuan dilaksanakannya Operasi Zebra Agung 2024 ini adalah untuk menciptakan kedisiplinan mengemudi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar baik warga lokal maupun wisatawan dalam dan luar negeri.

Baca Juga : Diduga Sering Cekcok, Ni Nengah Manyir Terjun ke Jurang Sedalam 100 Meter

Awal operasi cukup tinggi pelanggaran di Gianyar, kami langsung melakukan pemberantasan knalpot yang mengganggu masyarakat. Knalpot brong ini banyak digunakan di malam hari saat masyarakat istirahat, sehingga knalpot bronk menjadi sasaran.

“Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 10 knalpot brong”, terang Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Adrian Rizki Ramadhan dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Senin (28/10/2024).

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk menyikapi tingginya angka pelanggaran lalu lintas selain melakukan penyitaan knalpot brong, dalam operasi ini petugas juga menyita 2 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang tidak sesuai peraturan lalu lintas.

“Dalam Operasi Zebra Agung 2024 ini, Polres Gianyar melakukan penindakan penilangan terhadap 251 pelanggar dan peneguran terhadap 274 pelanggar”, katanya.

Ket Foto: Barang bukti knalpot brong yang berhasil disita Polres Gianyar dalam Operasi Zebra Agung 2024. Dok (*)

Ia juga menyampaikan knalpot yang disita ini ditempatkan di Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar, jadi untuk pelanggar yang ingin mengambil knalpot brong miliknya diwajibkan untuk didampingi oleh Kepala Desa (Kades).

Pemilik yang akan mengambil harus didampingi Kepala Desanya masing-masing dan itu tidak boleh diwakilkan.

“Ini sebagai salah satu langkah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar karena juga akan mendapatkan hukuman sosial,” ungkap Kapolres.

Baca Juga : Terima Gelar Kebangsawanan Dari Praja Mangku alam, Ini Yang Dilakukan Kapolres !!!

Disisi lain, Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Adrian Rizki Ramadhan menyampaikan dari hasil yang ada tercatat untuk pelanggaran didominasi oleh warga berusia 16 hingga 19 tahun. Untuk itu pihaknya mengajak guru dan orang tua agar ikut serta mendidik.

“Karena pelanggar saat ini didominasi oleh anak usia 16 hingga 19 tahun, edukasi tentang pentingnya tertib berlalulintas harus kita galakkan,” tandasnya (DG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *