2 Pengedar Sabu di Desa Kayuputih Sukasada Berhasil Ditangkap Polres Buleleng

Buleleng,PersIndonesia.Com- Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan dua (2) pelaku yang diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupten Buleleng.

2 Pelaku yang masing-masing berinisial MR, Perempuan, (26) dan KYS, Laki-Laki, (36) berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran Sabu di Desa Sukasada.

Baca Juga : Bejat ,,,,Cabuli Ponakan Selama Satu Tahun Lebih , Pria Asal Kumai Digiring Ketahanan

Menurut Wakapolres Buleleng, Kompol Fudin Ismail mengatakan tersangka MR yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ber-KTP Pemogan, Denpasar Selatan terlebih dahulu ditangkap saat melintas dengan menaiki sepeda motor.

Penangkapan MR terjadi pada hari Jumat, (28/6/24) pukul 19.30 WITA, di pinggir jalan Perumahan Taman Wira blok Cendrawasih X, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan disaksikan oleh masyarakat.

“Dari hasil penggeledahan terhadap MR tersebut, petugas berhasil menemukan 1 paket Sabu dengan berat 0,26 gram bruto (0,16 gram netto)”, ujarnya saat Pers Rilis di Mapolres Buleleng, Senin (8/7/24).

Baca Juga : Sah! Kejari Bangli Hentikan Perkara Penadahan Kendaraan Bermotor Berdasarkan RJ

Dari hasil pengembangan, lanjut jelas Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, Kasi Humas AKP Darma Diatmika dan Kasi Propam AKP I Gede Sudiana, pada hari itu juga tersangka KYS yang berasal dari Desa setempat berhasil dibekuk oleh petugas dikediamannya.

Saat diamankan petugas, dari tersangka KYS berhasil diamankan barang bukti 5 paket Narkoba jenis Sabu dengan berat total 0,85 gram bruto (0,34 gram netto).

“Untuk MR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sementara KYS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tandasnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *