Bersetatus Residivis 2 Bocil Berkomplot Sikat 5 Motor Sekaligus

Persindonesia.com Sagulung – Motor yang sedang Parkir di curi oleh pelaku yang berstatus residivis lalu kedua Bocil Berkomplot sikat Lima Sepeda Motor 26/01/2021, jam 13:53 wib di lokasi sagulung.

Dua bocil yang merupakan pelaku curanmor dari barang bukti yang diamankan pihak polisi. Dua anak di bawah umur atau bocah kecil (bocil), harus berurusan dengan Polsek Sagulung, karena terlibat aksi kriminalitas.

Diduga Simpan Narkoba, Pensiunan TNI Terjerat Kasus Kepemilikan Senpi

Bocah ingusan berinisial Da (14) dan Nr (15) ini terbukti mencuri motor. Kanit Reskirm Poslek Sagulung, Iptu Rifi, menyebut kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (23/1) di kawasan Sekupang. Dari tangannya di amankan lima unit motor tanpa di lengkapi dokumen.

“Dari laporan korban maka pihak kami dari kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah berhasil menangkap pelaku ini,” ucap Iptu Rafi pada, Selasa (26/1) siang hari .

Subhan Adi Handoko, SH.,MH., Kuasa Hukum Pelapor “Kami sudah berkirim Surat Ke KPAI “

Saat di lakukan pengembangan, ternyata dua pelaku ini merupakan residivis. Di saat Da masih berumur 13 tahun, ia pernah di amankan Polsek Sagulung dengan kasus yang sama (curanmor).

“Sedangkan Nr pernah diamankan oleh Polsek Sekupang saat ia masih berumur 14 tahun, kasusnya juga curanmor,” jelas Iptu Rifi.

Polres Tangsel Ciduk Empat Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Dari lima barang bukti yang berhasil di amankan, satu di antaranya sudah memiliki Laporan Polisi (LP) dari Polsek Sagulung. Selanjutnya unit Reskrim masih melakukan pencarian LP di Polsek lainnya.

Dalam melakukan modus operandi kejahatannya, sebut saja NR dan DA, kedua pelaku terlebih dahulu memantau di sekitar lokasi kejadian selanjutnya pelaku mendekati Motor yang sedang parkir lalu menjadi target untuk mereka ambil. Kedua pelaku pencurian motor melihat stangnya tidak di kunci dan akhirnya di bawah lari.

Vaksin Sinovac Tiba Sebanyak 3720 Vial, Diawali Oleh Bupati Jembrana dan Forkopimda

“Motor tersebut pelaku mendorong ke tempat yang aman. Sampai di sana kedua pelaku akan menggunting kabel motor dan akan menyambungnya kembali sampai mesinnya hidup,” di jelaskan oleh Iptu Rafi.

Meski perbuatan dua orang pelaku ini di kenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. Sebenarnya pelaku masih dibawah umur, dalam penanganan kasus ini akan di serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Batam,” kata Iptu Rafi. (Jeffri Batam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *