Agam : Sekedar Saya Ingatkan, Pesan Jokowi, Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi

BONDOWOSO, Persindonesia – Di Bondowoso, sekian banyak informasi adanya keluhan dari Masyarakat namun tidak berani melaporkan.

Seperti halnya Dugaan yang terjadi di Salah Satu Desadi Bondowoso khususnya di kecamatan Tamanan,dimana ada laporan dan keluhan yang menunjukkan bahwa Dana Desa telah Salah dikelola dandi sinyalir untuk sebuah kepentingan dan di duga kuat adanya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa.

Seperti yang disampaikan oleh Jokowi, bahwa beliau menekankan agar dana desa benar-benar digunakan dan diawasi dengan baik. Tujuannya adalah agar penggunaan dana desa menghasilkan output dan outcome yang baik. Dengan alasan itu, pemerintah
membuat aplikasi sistem keuangan desa (Siskudes) agar pelaporan penggunaan dana desa menjadi lebih sederhana.
Mengacu kepada Permendes Nomor 13 Tahun 2020 – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah  ketentuan yang benar – benar harus dipahami dan dilaksanakan, dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksiadministratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindakpenyelewengan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.

Bersama Drs. Hakim Kadir, Ketua DPD JPKP Nasional Jawa Timur

Sebagaimana yang disampaikan Ketua DPD JPKP Nasional Jawa Timur, Drs. Hakim Kadir kepada saya, (02/02/21)jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) oknum dimaksud, maka kewajiban anda untuk mendampingi, karena masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut, ingat itu Pesan Bapak Presiden” ungkap Agam.

Jadi saya sekedar ingatkan pesan jokowi kepada seluruh Pengelola Dana Desa agar
juga ingat bahwa, pada Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar” tutur Agam (04/02/21)

Tentunya DPC JPKP Nasional Bondowoso akan terus mengakomodir semua keluhan yang disampaikan warga untuk ditindak lanjuti kebenarannya melalui PAC – PAC yang tersebar di 23 kecamatan di lapangan dan bersinergi dengan Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *