Tim Investigasi DPP BAI Apresiasi Kinerja Kapolda Riau Terkait Penertiban Galian C ilegal di Kampar

Kampar, – Keseriusan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. menertibkan usaha pertambangan Galian C diduga ilegal di Kabupaten Kampar mendapatkan apresiasi dari tim investigasi Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Indonesia (DPP BAI ).

Apresiasi tersebut dilontarkan oleh anggota tim investigasi BAI, Ali Halawa kepada awak media di Bangkinang, Jum’at,(9/4/2021). Beberapa hari yang lalu Kapolda Riau bersama jajaran nya telah mengamankan satu unit alat berat eksavator dan 3 unit mesin pompa pengisap sertu dari pinggir sungai Kampar di Kecamatan Kampar, Desa Batu Belah, dan saat ini alat alat tersebut dititipkan di Polsek Bangkinang Kota.

Ali Halawa menyampaikan bahwa penertiban usaha galian C yang diduga ilegal jangan sampai setengah-tengah. Ia menilai di wilayah kabupaten Kampar saat ini lagi maraknya usaha usaha pertambangan galian C.

Tim Investigasi DPP BAI minta Kapolda Riau dan jajaran nya jangan tebang pilih untuk memberantas usaha galian C baik dialiaran sungai maupun didaratan yang diduga ilegal. Karena hal itu banyak merugikan masyarakat bahkan lingkungan itu sendiri menjadi rusak akibat adanya aktivitas galian C yang ilegal, ucap Ali.

“Ia sangat menyeyangkan maraknya aktivitas galian C ini, diduga adanya pembiaran dari pemerintah daerah sebagai fungsi pengawasan dan penegak hukum selama ini,” ujar Ali.

Ali Halawa menjelaskan,
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara \DQJEHUEXQ\L³Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5)
dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)¥ Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa meskipun tanah hak milik merupakan hak tertinggi yang diakui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal
33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat, namun setiap kegiatan yang dilakukan diatasnya harus berdasarkan koridor hukum yang berlaku, artinya tidak bisa semena-semena pengusahaan atas tanah tersebut dan harus memperhatikan aspek-aspek yuridis yang mengatur perbuatan hukum yang dilakukan
atas tanah tersebut, ujar Ali sesuai dengan Undang-undang pertambangan.

Sementara itu, Kapolsek Bangkinang Kota, Era Maipo, melalui Kanit Reskrim, membenarkan bahwa adanya penangkapan 1 unit alat berat eksavator jenis cat dan 3 mesin pompa keong pengisap sertu dititip di Polsek Bangkinang Kota saat ini, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *