Ketua AJIB Tegaskan Anggotanya, Jangan Minta THR Sama Instansi, Lembaga Negara Atau Perusahaan

BONDOWOSO, Persindonesia – Tunjangan Hari Raya (THR) banyak diharapkan oleh semua orang, baik itu PNS, pekerja perusahaan atau lainnya. THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari keagamaan di Indonesia.

Menjelang hari raya idul Fitri 1442 H beberapa hari ke depan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB)
tegaskan kepada anggotanya yang terdiri dari beberapa media online, media cetak dan live streaming jangan minta Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada instansi, perusahaan atau lembaga negara di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Hal tersebut di katakan oleh Arik Kurniawan selaku Ketua AJIB kepada seluruh anggotanya yang tergabung di AJIB, bekerja profesional menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi menjaga nama baik Wartawan yang tergabung di AJIB.
Senin (3/5/2021).

Arik menjelaskan sebagaimana tercantum dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum tertentu.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau pun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” bunyi surat imbauan Dewan Pers, Jelasnya.

Menurutnya, permintaan THR kepada instansi, lembaga negara atau perusahaan, untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media, apalagi mengatasnamakan AJIB.

“ Bila ada oknum wartawan media online, media cetak atau live streaming yang tergabung di AJIB, mereka meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada pengurus AJIB atau bisa juga melaporkan ke Dewan Pers, ” jelas Arik Kurniawan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *