Bupati Tamba: Pengurusan Ijin Administrasi Perahu Jangalah Dipersulit

Persindonesia.com Jembrana – Permasalahan perijinan beberapa pemilik perahu selerek di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana yang tidak mengantongi ijin administrasi akibatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi terhambat.

Diketahui sebanyak 74 pasang perahu selerek yang berada di Desa Pengambengan hanya 2 pasang perahu baru memiliki perijinan administrasi dan sisanya menunggu proses perijinan untuk bisa merekomendasu pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Nurgita Tiyas Minta BPD Bersinergi dengan Aparatur Desa Wujudkan Pembangunan

Hal tersebut mendapat tanggapan langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH, saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan, pertama kami akan memperbanyak penyediaan, hal itu sudah kami sampaikan juga DPR RI komisi VI. Selasa (15/06)

“Terkait masalah perijinan, kami dari pemerintah Kabupaten Jembrana masih mencari jalan solusi terbaik. Untuk para nelayan kita kita komunikasikan dahulu dengan ketua nelayannnya,” jelasnya.

Lunas!, Cukup Bayar PKB Dua Tahun

Untuk itu, lanjut Tamba, kita harus berbicara dulu sama ketua HNSI. Dan memang benar-benar mengayomi para nelayan serta tahu permasalahan, berapa jumlah anggotanya, berapa yang sudah memegang ijin kemudian yang tidak berijin dan polemik permasalahannya.

“Mari disikapi dengan baik dan jangan sampai timbul permasalahan yang berlarut-larut terus. Kalo permasalahannya ada pada nelayan, saya sport polemiknya, dan lebih jelas pokok masalahnya,” ucapnya.

Bupati Tamba Intruksikan OPD Sosialisasi Vaksinasi ke Masyarakat Saat Musrenbang

Sehingga, imbuh Tamba, kita bisa tahu persoalannya apa di nelayan apa di perijinan. “Dari dulu ini saja yang jadi pembicaraan ketika saya maaih menjadi dewan,” terangnya.

Lebih jelasnya Tamba mengatakan, sama halnya perijinan kendaraan itu bersumbu pada pusat. “Jangan mempersulit dalam kepengurusan ijin, kita ketahui perijinan di provinsi cepat tapi yang di pusat. Ini yang harus disikapi lebih baik lagi,” tutupnya. (Sb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *