Pelaku Pencucian Uang Berhasil Diamankanolda Kepri

Persindonesia.com Batam – Tiga orang tersangka yang berinisial FD perempuan (45), RS laki-laki (47) dan H alias A laki-laki (39), diamankan Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri terkait tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golden Hardt, didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu (1/9/2021).

Bupati Tamba: Pembayaran Intensif Nakes Lunas, Kasus Covid-19 Jembrana Menurun

Harry menjelaskan, perkembangan kasus ini sudah cukup lama, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/09/II/2017/ SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau.

“Kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu kepala cabang bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka telah divonis, serta telah dijatuhi pidana selama 8 Tahun atas tindak pidana perbankan,″ kata Harry.

Kepala Staf Korem 045 /Gaya Hadiri Rapat Kunjungan Menteri Dalam Negeri

Selanjutnya dijelaskan oleh Harry, dari hasil pengembangan TR, kemudian tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya, yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering dengan tiga orang tersangka. Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak di bidang Developer dan Inisial H adalah pengusaha di bidang roti dan handphone.

“Ditemukannya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR, dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri,” sambungnya.

Dukung dan Siap Mensukseskan Program Pemerintah,Personil Koramil 414-04/ Membalong Dampingi Giat Vaksinasi

Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, didapati penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan, dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini. Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka.

“Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV GKL, mereka melakukan pemecahan Sertikat Induk menjadi 23 Sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman, dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,″ menurut Harry.

Babinsa Salurkan Bantuan Dari Pangdam II/Sriwijaya

Lebih lanjut Harry, atas tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin yang merugikan pihak bank, sebesar 7,9 miliar Rupiah. Dari Rp7,9 miliar ini, sebanyak Rp5,1 miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya Rp 2,7 miliar masuk ke rekening Inisial H alias A para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman, karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR.

Tidak berhenti sampai disitu saja, bahkan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk di antaranya pegawai dari Bank, dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka.

Tinjau Pengembangan Pertanian Food Estate, Kapolda Sumut Dampingi Menko Marves RI

Penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat, serta beberapa dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka.

Kepada para tersangka diterapkan Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *