Usai Lakukan Pungli Kepada Supir Truk, Seorang Pria Di Ciduk Polisi

Persindonesia.com Tanjung Morawa – Meski pun sudah pernah mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian tampaknya para pelaku kejahatan di jalanan dalam melakukan pungli terhadap supir truk tak menimbulkan efek jera. Senin (01/11/21)

Kali ini Tim Unit Reskrim Polsek Deli Serdang kembali meringkus seorang pria inisial, JU (38) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa. Yang sempat viral di sosmed. Di dalam rekaman video terlihat jelas aksi pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang sedang keluar dari salah satu gudang setelah bongkar muat.

Dua Dari Tiga Kompolotan Pencuri Di Toko Master Ban Berhasil Di Ciduk Polsek Medan Helvetia

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Minggu (31/10/2021), membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk.

Di hadapan Polisi pelaku mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar-muat, wajib membayar Rp 20.000, dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi/serikat. Sejumlah uang itu diberikan kepada ketua Organisasi/Serikat, sedangkan dia mendapatkan upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan.

Gigih Bijaksopranoto, SH” Berharap AJIB Bisa Menjadi Wadah Para Jurnalis Yang Berinovasi

Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 45.000 yang diduga hasil pungli dan 4 lembar kuitansi berstempel organisasi/serikat. “JU kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun” jelas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.(Syamsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *