Kedua Kalinya PAW Ditubuh DPRD Jembrana Kembali Terjadi 

 

Persindonesia.com Jembrana – PAW ditubuh DPRD Kabupaten Jembrana kembali terjadi setelah meninggalnya Anggota Komisi II DPRD Jembrana dari Fraksi PDI P Alm. Ni Putu Lilyana politisi asal Banjar Pangkung Tanah Kangin, Desa Melaya. Kejadian tersebut sudah terjadi kedua kalinya dalam kurun waktu periode 2019-2024.

Tingkatkan Pengetahuan Agama Budaya & Tradisi HMJ Teologi UHN Gelar FGD

DPC PDI P Jembrana telah melayangkan surat ke Ketua DPRD Kabupaten Jembrana. Dalam surat nomor 082/EX/DPC-02.09/IV/2022 tanggal 27 April 2022 tersebut terkait usulan pemberhentian Anggota DPRD.

Sementara surat dari DPC PDI P tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD Jembrana dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Bali melalui Bupati Jembrana. Dalam surat nomor 170/526/DPRD/2022 tertanggal 28 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi tersebut berisi permohonan untuk peresmian pemberhentian Ni Putu Lilyana.

Dari pihak DPRD Jembrana juga telah mengirimkan surat ke Ketua KPU Kabupaten Jembrana. Pada surat bernomor 170/523/DPRD/2022 tertanggal 28 April 2022 perihal penyampaian nama anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu dan mohon naman calon pengganti antarwaktu.

DPRD Kabupaten Jembrana meminta nama calon pengganti dengan sejumlah kelengkapan diantaranya Daftar Calon Tetap (DCT) dan Foto Copy Daftar Peringkat Perolehan Suara Partai Politik yang telah dilegalisir KPU Jembrana.

Bupati Jembrana juga telah menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Jembrana tersebut dan telah mengirimkan surat bernomor 171/1185/Pem/2022 tanggal 28 April 2022 tentang usulan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan 2019-2024. Surat yang berisi sejumlah lampiran tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali.

Sementara Sekretaris DPRD Jembrana, I Komang Suparta mengakui proses pemberhentian tersebut tengah berproses. Saat dikonfirmasi awak media dirinya mengaku DPRD Jembrana sudah bersurat ke Gubernur Bali (melalui Bupati Jembrana) untuk penetapan pemberhentian karena yang bersangkutan meninggal dunia. DPRD juga bersurat ke KPU untuk (meminta) calon penggantinya.

“Setelah pemberhentian mendapatkan penetapan dari Gubernur Bali baru akan diproses PAW. Namun ia mengakui tidak ada batasan waktu terkait dengan penetapan PAW tersebut, kalau batasan waktu tidak ada, belum kami temukan aturan-aturan itu, tergantung dari proses-proses berikutnya,” terangnya. Selasa (10/5/2022).

Warga Sinjai Dilaporkan Hanyut Terbawa Arus Sungai, Brimob Bone Kirim Tim SAR

Penetapan PAW tersebut, lanjut Suparta, akan dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa, setelah ada SK Peresmian dari Gubernur nanti akan dilantik oleh Ketua DPRD dalam Rapat Istimewa. Sepeninggal Ni Putu Lilyanan, maka formasi Anggota DPRD Jembrana wanita untuk sisa masa jabatan 2,5 tahun kedepan,

“Terkait calon pengganti, sementara menurut informasinya laki-laki, jadi anggota dewan wanita berkurang. Karena sudah ada pengisian Alat Kelengkapan Dewan (AKD), jadi nanti penggantinya secara otomatis mengisi kesongan posisi yang ada saat ini,” pungkasnya. (Sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *