SatReskrim Polres Tanjung Perak Surabaya Bekuk Pembuat Uang Palsu

SURABAYA, Persindonesia.com,– Maraknya informasi terkait peredaran uang palsu di Kota Surabaya langsung di tindaklanjuti oleh SatReskrim Polres Tanjung Perak Surabaya dengan melakukan penyelidikan pada, Sabtu, 18 Februari 2023 pukul 15.00 wib di Jalan Jolotundo Baru Surabaya.

Hasil yang didapat petugas di Jalan Jolotundo Baru Surabaya itu memang benar terdapat peredaran uang palsu yang mirip aslinya dan diketahui pelakunya dua orang.

Kedua orang pelaku tersebut akhirnya dibekuk. Mereka berinisial J (46) asal Jalan Pacar Keling Surabaya. Dia adalah pembuat dan juga mendistribusikan, dan RN (49) asal Jalan Gembili Raya Surabaya, berperan mendistribusikan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan, pelaku MJ mendapatkan pesanan dari pelaku R untuk mencetak uang palsu.

“Upah yang diberikan yakni uang Rp 700.000 asli ditukar Rp 2.200.000, uang palsu,” jelas Herlina, Senin, 27/2/2023.

Begitu pesanan jadi, kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut. Namun, adanya pelaku yang mendistribusikan uang palsu di sekitar jalan raya Jolotundo Baru Surabaya terendus aparat.

“Saat pelaku J bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu, kedua pelaku dan barang bukti diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” imbuh AKBP Herlina.

Anggota unit Idik II, Polres Tanjung Perak berhasil menyita barang bukti, 88 uang pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 4.400.000, 2 HP, 1 set alat cetak, Laptop, 1 bendel kertas bahan, 1 bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih, dan alat sablon.

Keduanya sudah mendekam dalam penjara karena malanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Red-tim/mpisby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *