Gunakan Dana Desa Ratusan Juta, Kades Kreman Tegal Diberhentikan Sementara

Persindonesia.com Tegal – Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Wahyono, diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 141/1218/2023, tertanggal 31 Agustus 2023.

Pj Kepala Desa Kreman yang baru, Ali Asyikin, dilantik pada hari ini, Selasa (5/9/2023), di Pendopo Balai Desa Kreman. Pelantikan dihadiri oleh Camat Warureja, Dany Setyawan, Ketua BPD Kreman, Abdul Rosul, dan jajaran pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Camat Warureja berharap dana desa yang telah digunakan oleh Wahyono sebesar Rp 124 juta dapat segera dikembalikan dalam waktu enam bulan.

Pastikan Ekport Import Lancar Kapolda Jatim Bersama Kajati dan Kakanwil Bea Cukai Sidak Pelabuhan Perikemas

“Kami berharap segera dikembalikan agar Kepala Desa bisa kembali menjabat dan tidak diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Dany Setyawan.

Selain itu, Camat Warureja juga berpesan kepada Pj Kepala Desa yang baru untuk memberikan inovasi dalam membangun desa bersama pemerintahan desa.

Ketua BPD Kreman, Abdul Rosul, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik Wahyono untuk mengembalikan dana desa yang telah digunakan.

Para Pedagang Cenderung Memilih Jualan di Halaman Pasar Ijogading

“Untuk jumlahnya kisaran Rp 124 juta dari sisa Rp170 juta dan semua digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rosul.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu enam bulan dana desa tidak dikembalikan, maka Wahyono akan diberhentikan secara tidak hormat.

Camat Warureja mengatakan bahwa kasus ini merupakan yang pertama terjadi di Kecamatan Warureja. Ia mengimbau kepala desa lainnya untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa dan tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Karmono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *