Mantan Kepala Desa Kertayasa Jadi Tersangka Pungutan Dana PTSL

Persindonesia.com Tegal – Mantan Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Siswanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, Siswanto diduga melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku. Ia membuat Perdes yang menetapkan biaya PTSL sebesar Rp 400.000 untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum tahun 1997, dan Rp 800.000 untuk bidang tanah yang belum berakta.

UMK Jembrana Tahun 2024 Naik Tipis

“Padahal, biaya PTSL yang ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp 150.000 per bidang,” kata Kapolres Tegal dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (23/11/2023).

Kapolres Tegal menjelaskan, Siswanto diduga mengumpulkan dana dari 1.493 pemohon PTSL. Dari jumlah tersebut, ia diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Siswanto mengaku uang hasil pungutan tersebut dibagikan kepada perangkat desa, panitia PTSL, dan unsur elemen lain. Ia juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, seperti makan bersama.

Teken SE Joged Erotis, Tamba Tegaskan Jangan Cemari Budaya Bali

“Kami akan terus menelusuri aliran dana korupsi hasil dari kasus pungutan PTSL Desa Kertayasa Kramat,” tegas Kapolres Tegal.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Siswanto terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karmono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *