Setelah Dimaafkan Oleh Korban, Kejari Jembrana Berikan RJ Kepada Tersangka Kasus Pemukulan

Persindonesia.com Jembrana – Setelah saling memaafkan, tersangka bernama Habidin 42 tahun asal Desa Tegalbadeng Barat dengan kasus pemukulan dengan dilatarbelakangi kesalahpahaman mendapatkan Restoratif justice dari Kejaksaan Negeri Jembrana. Tersangka telah meminta maaf kepada korban bernama Muhibin. Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Adapun syarat pemberian Restoratif justice, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif; Tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, sampai saat ini, pihaknya selama setahun ini sudah melakukan restorasif justice sebanyak 5 perkara. “Sebelumnya kami mengusulkan 2 perkara untuk dilakukan RJ akan tetapi dari kejaksaan agung hanya menyetujuai 1 saja, yakni kasus 351 atas nama tersangka Muhibin yang disetujui,” terangnya. Kamis (21/9/2023).

Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin berserta OPD Tinjau Langsung Rekontruksi Ruas Jalan

Sedangkan, lanjut Meike, untuk kasus yang tidak disetujui oleh kejaksaan agung, lantaran melakukan berulang dan disengaja, walaupun tersangka tidak pernah terlibat kasus hukum. “Kalau diakumulasi dari tahun kemarin, kami sudah melakukan RJ sebanyak 12 perkara. Selama ini yang banyak diberikan RJ yaitu kasus 351, 362 dan 378. Itu proses hukumnya tidak lebih dari 5 tahun,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian RJ tersebut merupakan murni tanpa syarat dan sudah tersangka sudah melakukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban. “Ini murni tanpa syarat, tanpa keinginan kami dan merupakan keinginan keduabelah pihak, kami hanya hanya memfasilitasi saja. Antara tersangka dan korban sudah damai. Kesalahpahaman ini awalnya terdakwa melakukan perbuatan karena emosi,” ucapnya.

Adapun tujuan lain pemberian RJ, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tersangka merupakan sepupu dari istri korban. Korban juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk dapat menghentikan perkara ini karena kesalahpamahaman tersangka dengan korban. ”Bahwa korban meminta agar permasalahan berakhir sampai di sini dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan,” ujarnya.

Pj. Gubernur Bali Lantik I Dewa Tagel Wirasa Jadi Pj. Bupati Gianyar

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat lantaran tersangka telah menuduh korban melakukan perzinahan kepada istrinya. tersangka sendiri memiliki hubungan persaudaraan dimana istri korban Muhibin adalah merupakan sepupu dari tersangka. Karena cemburu, tersangka mengajak korban ke tepi pantai dan disana korban dipukul oleh tersangka, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian. Sur

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *