Kejari Jembrana Hentikan Kasus Penganiayaan Ayah Tiri Melalui Restorative Justice

Persindonesia.com Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan kasus penganiayaan ayah tiri yang dilakukan oleh Abdul Rahman (25). Tersangka telah mendekam di balik jeruji besi selama 2 bulan.

Upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dikabulkan oleh Kejaksaan Agung karena sudah memenuhi syarat. Diantaranya sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban beserta keluarganya. Perbuatan pidana tersangka baru pertama kalinya. Selain itu mereka juga ada hubungan keluarga.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono didampingi Kasi Inteligen Kejari Jembrana Fajar Sahid, Rabu (25/10/2023) mengatakan korban, Tajudin (65), telah memaafkan tersangka dan meminta agar kasus dihentikan.

Keributan di Banjar Kesambi: Polisi Banjar dan Kadus Respon Cepat Datangi Lokasi

“Setelah semua persyaratan dipenuhi, kami menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Selanjutnya disusul dengan mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Negara,” kata Delfi.

Meskipun sudah bebas, tersangka yang dijerat dengan pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman, masih dalam pengawasan. Apabila nantinya melakukan tindak pidana lagi, maka kasusnya yang akan dilanjutkan lagi.

Kasus ini bergulir ketika Abdul Rohman mengancam ayah tirinya dengan menggunakan sebilah pisau panjang/ klewang. Peristiwa pengancaman saat korban bersama istrinya, MA (60) ibu kandung tersangka dan MS (kakak kandung MA), sedang melakukan pekerjaan rutin sehari-hari yaitu membuat jajanan untuk dijual di pasar Melaya.

Lama Tak Dibangun Kontrak Kargo Bakal Dicabut, Gerai Tiket Online Dipindahkan

Tiba-tiba tersangka datang terlihat marah-marah sambil memukul-mukul kaca jendela hingga pecah dan dinding rumah yang terbuat dari bedek. Tersangka masuk ke dalam rumah sambil membawa klewang lalu menempelkan pada leher ayah tirinya.

Motif pengancaman yang dilakukan tersangka kepada pelapor dengan klewang, karena tersangka tidak senang dengan ayah tirinya. Tersangka tidak senang karena ayah tirinya tidak bekerja sedangkan ibu kandungnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari. “Saya memang emosi saat itu dan saya menyadari saya khilaf,” kata tersangka.

Delfi juga mengatakan tahun 2023 ini pihaknya sudah melaksanakan RJ sebanyak 7 kali. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *