Sewa Motor Lalu Digadaikan, IRT Cantik Ini Ditangkap Polisi

JEMBRANA, Persindonesia.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NAF (25) asal Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Bali, ditangkap oleh Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku diamankan atas dugaan penggelapan dan penipuan sepeda motor.

Modus operandi pelaku adalah menyewa sepeda motor dari jasa sewa motor. Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus ini merupakan kasus yang ketiga yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2022 dan 2023, namun dibebaskan karena diselesaikan secara restorative justice (RJ).

“Kali ini pelaku tidak bisa lagi diberikan RJ, karena perbuatannya sudah berulang-ulang. Pelaku juga mengaku bahwa tindakan ini dijadikan mata pencahariannya,” ujarnya. Rabu (24/1/2024).

Dalam kasus ini, imbuh Endang, pelaku menyewa sepeda motor dari jasa sewa motor di Desa Dangin Tukadaya. Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku kemudian menggadaikannya seharga Rp2,5 juta.

“Saat ini ada dua orang lagi yang bersiap-siap melaporkan pelaku. Kedua korban sudah menghubungi anggota reskrim dan bersiap untuk melaporkan pelaku,” ucapnya.

Endang mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada apabila ada oknum yang menjual kendaraan bermotor di bawah harga pasaran, atau menggadaikan kendaraan bermotor.

“Jika ada yang menggadaikan sepeda motor dibawah harga silahkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas,” pungkasnya. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *