Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, 12 Korban Petir di Jembrana Ditangani Pemkab Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Karena berprofesi sebagai petani, 12 korban tersambar petir dan 1 meninggal dunia di Subak Kawis, Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana beberapa hari lalu tidak mendapatkan tunjangan dari BPJS Kesehatan.

Dari 11 orang korban yang selamat dan menjalani pengobatan di RSU Negara, pihak rumah sakit tidak memungut  biaya atas pengobatan para korban dan biaya pengobatan serta santunan kematian ditanggung oleh Pemkab Jembrana.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Rumah Sakit Negara dr. Ni Putu Eka Indrawati saat dikonfirmasi via whatsapp. “Kami sepeser pun tidak memungut biaya pengobatan kepada pasien tersambar petir. Saat itu saya sudah koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dikatakan pembiayaan semua pasien tidak bisa oleh BPJS Kesehatan,”  terangnya. Selasa (30/1/2024).

Setelah Rokok Ilegal, Kini Sabun Bergambar Capres dan Cawapres Beredar di Jembrana

Dikatakan juga, lanjut Eka, kresna korban saat itu sedang bekerja, jadi seharusnya pembiayaan ditanggung oleh BPJS Tenaga kerja. “Sementara para pasien semua tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja. BPJS Tenaga Kerja tidak bisa menanggung, karena terdaftar sebagai petani. Sejak awal kami tidak memungut biaya pengobatan dari pasien. Atas instruksi bapak bupati semua pasien dibantu dan dikoordinasikan dengan dinas terkait,” jelasnya.

Eka juga mengaku, untuk pasien rawat jalan sepenuhnya dibantu oleh rumah sakit, sedangkan untuk pasien rawat inap pembiayaan dibantu dari dana santunan BPBD sebesar Rp. 5 juta dan juga untuk pasien luka berat, sisanya dibantu rumah sakit.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra saat dikonfirmasi mengatakan, pasien tersambar petir ditanggung oleh Pemkab Jembrana. Hal tersebut sesuai perbup. untuk korban meninggal dunia diberikan santunan senilai Rp10 Juta. Kemudian untuk korban menderita luka berat diberikan santunan maksimal Rp5 Juta.

Klaim Pemkab Bondowoso ‘Berhasil Yang Terbaik Dengan Predikat Zona Hijau’ Dari Ombudsman RI, Ini Faktanya

“Saat ini kami masih proses. Kita pastikan dibantu untuk santunan kepada korban bencana atau musibah tersebut,” ujarnya.

Dia melanjutkan, empat korban diantaranya satu meninggal dunia dan tiga orang luka berat diberikan santunan sesuai amanat Perbup Nomor 17 Tahun 2017. “Kita target pekan-pekan ini sudah bisa selesai. Mohon doa prosesnya agar lancar sehingga nantinya bisa meringankan beban keluarga yang menerima musibah,” katanya. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *