Caleg Inisial S Dapil Pekutatan Kembali Dilaporkan Dengan Bukti Baru ke Bawaslu

Persindonesia.com Jembrana – Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk Dapil 3 (Pekutatan), I Komang Suartika yang kerap dipanggil Mang Bole kembali mendatangi Bawaslu Kabupaten Jembrana. kedatangan kali ini, Mang Bole membawa 2 kuasa hukumnya beserta 2 orang saksi dan juga membawa barang bukti berupa rekaman suara.

Saat dikonfirmasi usai melapor, Tim Kuasa Hukum pelapor, Supriono mengatakan, pihaknya kembali datang ke Bawaslu untuk menjawab surat dari Bawaslu sebelumnya yang belum memenuhi syarat. “Surat tersebut sudah kami komplitkan, dan hari ini kami datang membawa saksi kunci dan juga rekaman dari terlapor terkait kecurangan pemilu legislatif,” terangnya. Jumat (23/2/2024).

Dicairkan Bertahap, Pemkab Klungkung Salurkan Rp 89 Miliar Bantuan Hibah Tahun Ini

Terkait surat yang sebelumnya diajukan, ia mengaku memang belum memenuhi syarat, surat tersebut sudah di komplitkan. “Kedatangan kami hari ini juga untuk melengkapi surat tersebut, sekalian kami juga menambahkan saksi dan barang bukti baru dalam laporan tersebut. Hari ini juga kami akan lengkapi dengan data-data yang sesuai apa yang menjadi persyaratan,” jelasnya.

Disinggung terkait identitas terlapor yang dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan kecurangan pemilu legislatif, Supriono mengatakan, pihak terlapor merupakan salah satu caleg di Dapil Pekutatan. Sesuai isi rekaman dan 2 orang saksi yang dimintai bantuan oleh pihak calon terlapor. “Pihak yang kita laporkan berinisial S yang merupakan salah satu caleg di Pekutatan,” ucapnya.

Wabup Diar Sampaikan LKPJ Kepala Daerah TA 2023 Dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana I Made Widiastra mengatakan, pihaknya kembali menerima pelapor kecurangan pemilu legislatif dari Kecamatan Pekutatan, kali ini pelapor didampingi kuasa hukumnya. “Mereka datang terkait surat yang kita kembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor kita berikan kesempatan untuk melengkapi sampai besok, 2 hari setelah diterima,” ujarnya

Terkait barang bukti baru dan juga ada saksi tambahan yang diajukan pelapor, Widiastra mengatakan, barang bukti tersebut berupa rekaman, uang dan juga 2 orang saksi yang diajukan oleh pelapor belum masuk ke dokumen. “Kita kembalikan lagi biar memenuhi syarat formil dan materiil. kita beri batas waktu sampai besok untuk melengkapi dokumen dan syarat tersebut,” katanya.

DPRD Bangli Beri Target Dua Pekan LKPJ Kepala Daerah TA 2023 Dituntaskan

Menurutnya, saat kajian awal, laporan tersebut belum memenuhi syarat formil, dari sisi terlapor karena ketentuan pasal 523 ayat 2 yang melaksanakan kampanye merupakan tim kampanye bukan setiap orang, kemarin yang dilaporkan salah satu warga memberi uang kepada masyarakat disanalah laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Adapun keterpenuhan syarat materiil juga belum. Sur

mang bole,caleg dilaporkan,caleg pekutatan,bawaslu jembrana,Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana I Made Widiastra,jembrana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *