Kurun Sehari, Residivis Pencuri Motor Warga Sobangan Mengwi Dibekuk Polisi

BADUNG-PersIndonesia.Com- Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial EI, (26) yang beraksi di Banjar Tegal Narungan, Desa Sobagan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga:Bali Dukung Pelaksanaan Konser Artis Internasional di Indonesia

Penangkapan EI berawal dari adanya laporan dari korban yang telah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam bernapol DK 2154 FBF, pada Minggu, (17/03) sekira pukul 17.00 Wita di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan Desa Sobangan, Mengwi, Badung. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana dan Panit 1 Opsnal IPDA I Made Guna Wijaya dengan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, EI berhasil diringkus petugas setelah diperoleh informasi dan keterangan saksi-saksi di TKP serta adanya postingan penjualan sepada motor identik dengan sepeda motor yang hilang pada akun Facebook yang mengarah kepada pelaku EI.

“EI berhasi diamankan di Kosan yang belokasi di Gulingan, Mengwi dan langsung dibawa ke kantor Polsek Mengwi,” terangnya di Makopolsek Mengwi, Senin (18/03/24).

Lebih lanjut ia mengatakan untuk modus operandinya adalah dengan memanfaatkan kunci nyantol dan situasi lenggang. Pelaku EI merupakan Residivis pada tahun 2021 dalam perkara pencurian dan kini beraksi lagi dengan motif kebutuhan ekonomi.

“Atas perbuatannya kini pelaku ditahan di Polsek Mengwi. Dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP”, tandasnya.(Tim/BD).

Baca Juga : Polsek Denbar Kembali Gelar Bung Troli dan Tibduktang Di Tegal Harum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *