Gegara Pamerkan Senpi di Medsos, Pria di Karangasem Masuk Bui

KARANGASEM-PersIndonesia.Com- Apes dialami laki-laki berinisial AWTWA, (33), alamat Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem harus berurusan dengan Polisi gegara memarekan Senjata Api (Senpi) di salah satu Akun Media Sosial dan viral, hingga banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari Nitizen, hingga membuat keresahan di masyarakat.

Baca Juga:Wow! Puluhan Unit Mobil Hasil Pengelapan Terungkap Polres Buleleng di Sidetapa

Dengan adanya informasi tersebut Anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan Patroli Cyber untuk mencari informasi terkait vidio viral dari Akun “T*”bernama “@Gus*****, yang mana sebelumnya pada hari kamis (14/ 3/24) telah memposting seorang pemuda dengan bangga memamerkan Senpi dan menembakkan Senpi tersebut, hingga viral. Kemudian pada, Selasa (19/3/24) Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang vidio viral tersebut.

“Dari serangkaian penyelidikan tersebut Tim berhasil mengamankan pelaku AWTWA”, terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (21/3/24).

Lebih lanjut kata Kabid Humas, dari hasil introgasi Tim kepada pelaku, diakui memang benar Vidieo tersebut dibuat pelaku dan juga diakui Senpi itu milik pelaku dan tanpa surat ijin. “Saat ini pelaku beserta barang bukti Senpi lengkap dengan Magazine dan peluru, HP serta lainnya diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan dan melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan Senpi tersebut”, terangnya.

Baca Juga: Diduga Api Dupa, Ruang Wakasek SMKN 4 Negara Hangus Dilalap Si Jago Merah

Kombes Jansen menegaskan dengan adanya kejadian tersebut diharapkan masyarakat agar tetap beraktifitas seperti biasa, mari kita saling ingatkan antar keluarga, tetangga, teman jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa menggangu situasi Kamtibmas terjadi dilingkungan kita.

“Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai Undang-Undang Hukum yang berlaku”, tandasnya.(Sem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *