Kedapatan Bawa Sajam Pasca Keributan di Bandara Ngurah Rai, Sopir Ilegal Digaruk Polisi

Badung-PersIndonesia.Com-Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang sopir tidak resmi di Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial Bolit (38) asal Kubu Karangasem.

Bolit diamankan Petugas, pada Selasa (19/3) sore gegara kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis parang yang diletakkan di bawah karpet di bawah stir kemudi mobilnya saat dilakukan penggeledahan di areal Zona 1 Tolgate Masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Gara Gara Ikan Asap Seorang Wartawan Dari Kalimantan, Kehilangan Motornya

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta menerangkan berawal saat usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, Bolit meninggalkan Bandara mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal Domestik. Tiba di pintu Tollgate keluar Bandara, ia dicegat oleh Petugas Avsec, selanjutnya Bolit turun dan meninggalkan mobilnya yang masih berada di pintu tollgate keluar.

Petugas Avsec yang melihat perilaku Bolit seperti itu langsung menghubungi anggota Sat Reskrim. “Kemudian bersama-sama melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebelah utara Patung Kuda Tuban”, ujarnya, dikonfirmasi Kamis, (21/3).

Baca Juga: BPOM Temukan Jajanan Takjil Mengandung Pewarna Tekstil di Jembrana

Selanjutnya Bolit dibawa ke Kantor Avsec Gedung GOI, sementara kendaraannya dipindahkan dari pintu Tollgate keluar ke Zona 1 Tollgate masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus. Kemudian Personil Sat Reskrim disaksikan Petugas Avsec dan Agus melakukan penggeledahan terhadap Mobil milik Bolit

“Dan saat pengeledahan ditemukan sebilah sajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi mobil jenis Agya tersebut”, ungkap AKBP Widiarta.

Kapolres menegaskan saat ini Bolit berikut barang bukti yang diperoleh dilakukan pengamanan dan penahanan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”, tegasnya.(DB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *