Selundupan 18 Penyu Hijau, Bentir Ditangkap Polisi

Persindonesia.com Jembrana – Pelaku penyelundupan penyu hijau yang berhasil digagalkan oleh Polsek Melaya berinisial PE alias Bentir 44 tahun asal Banjar Sari Kuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, sedangkan tersangka utama masih dalam pengejaran.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam konfrensi persnya mengatakan, pelaku berhasil diamankan di jalan pedesaan Bongan Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana pada Kamis (28/3/2024 sekira pukul 20.00 wita.

“Rencananya 18 penyu tersebut akan di bawa ke Denpasar tepatnya di daerah serangan. Pelaku ini merupakan orang suruhan. Kami masih mengejar pelaku utamanya,” jelasnya. Senin (10/4/2024).

Aparat Gabungan Intensifkan Pengawasan di Sejumlah SPBU Wilayah Dentim

Pelaku juga mengaku, ia dibayar untuk mengangkut penyu sebesar Rp. 800 ribu rupiah sampai tujuan. Penyu itu diambil di Pantai Kelatakan dengan kondisi sudah siap di angkut ke Denpasar.

“Penyelundupan penyu sudah mendekati seperti penyelundupan narkoba sistem sell. Jaringannya terputus mereka tidak saling kenal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, imbuh Tri, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI 5 tahun 1990 terkait konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta rupiah

“Kami akan terus melakukan patroli khususnya di pesisir pantai melibatkan jajaran Satpol Air dan jajaran polsek yang memiliki wilayah pantai. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkunsumsi daging penyu, karena hewan ini dilindungi oleh negara. Dan keberadaan penyu hijau ini sudah langka,” katanya.

Gas LPG Langka dan Harga Melambung, Pj Bupati Sibuk Tik Tok

Sementara ditempat yang sama BKSDA Bali Soenarto mengapresiasi langkah Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan penyu. “Setiap tahun, setiap ada permintaan mungkin ada pengiriman. Setelah diidentifikasi 18 ekor penyu hijau ini beberapa siap bertelor. Usia dari penyu ini kurang lebih 30 sampai 50 tahun,” pungkasnya.

Usai jumpa pers, 18 ekor penyu hijau tersebut langsung di lepasliarkan di Pantai Perancak, tepaynya didepan Penangkaran Penyu Kurma Asih Perancak, yang dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba serta Forkopimda Kabupaten Jembrana. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *