Jakarta, 12 Agustus 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai kepemilikan hak atas tanah. Dalam penjelasannya, K.H. Nusron Wahid, S.S., M.Si. menegaskan bahwa negara tidak mengambil alih kepemilikan tanah milik rakyat, melainkan hanya mengatur hubungan hukum antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya.
“Negara tidak memiliki tanah milik rakyat. Negara hanya menjadi pihak yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah tersebut,” jelas Nusron dalam keterangan resminya.
Ia juga menyayangkan adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menyulut perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial. Menurutnya, kesimpangsiuran informasi ini dipicu oleh mispersepsi terhadap fungsi negara dalam regulasi pertanahan.
“Adanya kesalahpahaman telah menimbulkan interpretasi yang liar. Untuk itu, saya mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Perlu saya luruskan, yang disebut sertifikat tanah itu adalah bukti hak atas tanah antara rakyat dan tanah yang dimilikinya, dan itu dijamin negara,” ungkap Nusron.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN adalah alat bukti sah kepemilikan seseorang atas sebidang tanah, dan negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan untuk mengambil alih hak.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada rakyat dalam hal kepemilikan tanah, bukan untuk menguasai,” tutup KH.Nusron Wahid.
@Red






