66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Percepat Transformasi Pertanahan dan Tata Ruang

ATR/BPN terus memperkuat pelaksanaan berbagai agenda strategis pertanahan dan tata ruang

JAKARTA Persindonesia.com –  Memasuki 66 tahun perjalanan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat pelaksanaan berbagai agenda strategis pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus memastikan pembangunan nasional berlangsung terarah dan berkelanjutan.

Sejumlah program menjadi fokus percepatan, mulai dari pendaftaran tanah, sertipikasi aset negara, tanah wakaf dan rumah ibadat, Reforma Agraria, pengadaan tanah bagi Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan perencanaan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cakupan pendaftaran tanah di Indonesia. “Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Pendaftaran tanah saat ini telah mencapai 129,5 juta bidang, meningkat 181 persen dibandingkan kondisi tahun 2017 saat PTSL mulai dijalankan,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, sertipikasi tanah tidak hanya menyasar kepemilikan masyarakat, tetapi juga diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara, tanah wakaf, serta rumah ibadat. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan umat beragama.

Kementerian ATR/BPN juga terus mendukung pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui agenda sertipikasi yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah.

“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” kata Nusron.

Di sisi lain, agenda pertanahan juga diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam penguasaan serta pemanfaatan tanah. Hal tersebut dilakukan melalui Reforma Agraria yang hingga 2026 telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan total luas mencapai 4.391.091,68 hektare.

Sementara dalam mendukung pembangunan nasional melalui pengadaan tanah untuk PSN, realisasi yang telah dicapai mencapai 74,35 persen, atau sebanyak 158.949 bidang. Jika dilihat dari aspek luasan, pengadaan tanah tersebut telah mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15 persen.

Selain sektor pertanahan, Kementerian ATR/BPN menempatkan tata ruang sebagai instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan agar lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.

Penguatan tata ruang dinilai semakin penting di tengah meningkatnya risiko bencana dan dampak perubahan iklim. Karena itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu memperhatikan kajian risiko bencana sekaligus memastikan ketersediaan ruang terbuka hijau.

Nusron mengungkapkan, hingga saat ini telah diterbitkan 688 Perda, Perkada, maupun Permen RDTR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 577 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Integrasi RDTR dengan OSS menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian tata ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi dan pelayanan perizinan berbasis risiko.

Komitmen terhadap ketahanan pangan nasional juga diwujudkan melalui penguatan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Berdasarkan usulan pemerintah daerah, cakupan data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63 persen. Capaian tersebut telah melampaui target sebesar 87 persen sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2029.

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa capaian tersebut belum menjadi akhir dari pekerjaan. Data LP2B yang telah dihimpun perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen rencana tata ruang sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat menjadi instrumen perlindungan dari ancaman alih fungsi lahan. “Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, terus memperkuat koordinasi dan mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang di wilayah masing-masing.

Memasuki 66 tahun perjalanan UUPA, berbagai program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang semakin memberikan kepastian, keadilan, serta mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Redaksi Persindo & Humas BPN Gianyar
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional