Persindonesia.com Jembrana – Untuk mengoptimalkan program hukum, Kejaksaan Negeri Jembrana menggelar kegiatan Bingbingan Pekan Ngopi Bersahaja (ngobrol penuh inspirasi dengan sahabat jaksa) selama 3 hari bersama para aparat penegak hukum, para OPD pemerintahan Jembrana dan para perebekel se Kabupaten Jembrana.
Kali ini yang trakhir Kejari Jembrana melakukan tatap muka dalam kegiatan Ngopi bersahaja bersama para Perebekel se Kabupaten Jembrana bertempat di belakang Kantor Kejari Jembrana. Obrolan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi, dirinya menekankan, adanya upaya restorative justice (RJ) yang bisa diterapkan hingga di desa, artinya, segala permasalahan yang ada di desa supaya melalui pendekatan baik kepada pelaku tindak pidana serta korbannya agar permasalahan tidak sampai ke pidana. Rabu (16/2/2022).
65 Mahasiswa dari Seluruh Indonesia Ikuti Magang Merdeka di Banyuwangi
“Kami membangun kemitraan bersama lembaga hukum, para penegak hukum dan lembaga lainnya. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini semoga terciptanya kesadaran hukum di masyarakat baik diperangkatnya maupun di masyarakatnya. Kami membangun pengetahuin Greet and Good Goverment (pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa) karean itu merupakan roh repormasi, birokrasi dan juga amanat dari Menvan,” terangnya.
Terkait dengan pencegahan dan penindakan tipikor, lanjut Triono, itu perlu dioptimalkan pencegahannya. “Pada saat berjalan sudah ada pendampingan, diskusi hukum dan lain-lain. Namun apabila dalam pelaksanaan sampai selesai, terjadi penyimpangan maka menjadi ruang pidana khusus. Kami harus melakukan penegakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sehingga fungsi Kejaksaan seimbang, baik preventif, preemtif dan represif,” ujarnya.
Pihaknya juga menawarkan kepada mitra semua mitra terkait bantuan hukum, LH, pelayanan dan pertimbangan hukum serta yang lainnya. Kejaksaan didalam perundang-undangan yang ada tengah melaksankan program restorasi justice waktu dekat ini akan ada penyelesaian perkara melalui program RJ ini. “Ini merupakan salah satu fungsi kami, Kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan program RJ. Dalam waktu dekat ini ada satu perkara yang diselesaikan melalui ruang RJ,” terang Kajari.
Dari program ini, Triono berharap akan dibangunnya kampung RJ di setiap desa dan kelurahan yang ada di Jembrana untuk memberikan ruang kejaksaan dalam menerapkan program agar berjalan dengan lancar. (S)






