Persindonesia.com Jembrana – Akhirnya pelaku pencurian sepeda motor di 27 TKP di Kabupaten Jembrana berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Jembrana di Banyuwangi. Pelaku setelah mencuru sepeda motor Honda CBR 150R beserta handpone milik warga Banyubiru bernama Angga Hadi Malik 19 yang sedang tertidur lelapĀ dirumahnya bertempat Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Pelaku nekat mencuri motor dirumah korban yang sedang telelap tidur dan diketahui motornya hilang pada hari Rabu (2/2/2022) sejira pukul 06.30 wita. adapun tersangka yang berhasil diamankan petugas bernama Putu Suardiana 34 tahun asal Banjar Dinas Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang merupakan seorang residivis curmaor di Bali.
Mantap! Pelaku Pembuang Limbah Usus Ayam Ditangkap Warga Banjar Taman
Saat dikonfirmasi awak media saat jumpa pers di Mapolres Jembrana, seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M.Reza Pranata mengatakan, atas laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kanit I Reskrim Polres Jembarana Iptu I Gede Darmana didapatlah informasi pada tanggal 17 Februari 2022 bahwa keberadaan motor teridentifikasi di wilayah Kuta Selatan, setelah dipastikan kelokasi ditemukanlah sepeda motor ada pada tangan bernama I Ketut Subrata.
āSetelah ditanya petugas, Ā Ketut Subrata mengaku sepeda motor tersebut dari Putu Juniawan asal Sidetapa, Buleleng, selanjutnya anggota langsung ke Sidatapa, setelah ketemu dengan Juniawan dari sana mendapat identitas pelaku setelah diperlihatkan poto ternyata pelaku merupakan residivis yang pernah di proses di Polres Buleleng,ā terangnya. Rabu (16/3/2022).
PT BRS Mangkir Dari Penggilan Dengar Pendapat Oleh DPRD Inhu
Selanjutnya, lanjut Reza, setelah terus diselidiki ternyata pelaku berada di Banyuwangi, anggota pun langsung ke Banyuwangi. Setelah dipastikan keberadaaanya, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Jembrana beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR 150R, 2 handpone, uang tunai sebanyak 113 ribu rupiah, 2 tas selempang.
āSetelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku datang kerumah korban dengan cara masuk melalui jemdela rumah korban dan mengambil kunci beserta handphone saat korban terlelap tidur. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,ā ujarnya.
Residivis Pelaku Bobol Villa Diamankan Resmob Polsek Densel
Lebih jelasnya Reza mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku terakhir diproses oleh Polres Buleleng dan masuk penjara selama 7 tahun. Di Kabupaten Jembrana sendiri pelaku melakukan aksinya sebanyak 27 TKP mulai dari tahun 2013. Sepeda motor tersebut dijual kepada PS seharga 3 juta rupiah. (S)






