Persindonesia.com Batam – Tiga pelaku curamor anak dibawah umur berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Parkiran Warnet Alumindo Ruko Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut Kec, Bengkong-Kota Batam. Kamis (06/05/2022).
Diketahui ketiga pelaku curamor dibawah umur tersebut berinisiap VAM 16 tahun, A 15 tahun, MFH 16 tahun. Adapun korban berinisial AS. Teman korban memarkir sepeda motor Honda Astrea Prima C100 milik abang iparnya pada hari Rabu 4 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib sebelum dipinjam oleh korban di parkiran Warnet Aluminido Ruko Citra Alumindo raib digondol maling.
Sekda Dampingi Wagub Resmikan Masjid dan Prasarana Yayasan Budi Mulya
“Kunci kontak sepeda motor tersebut diserahkan kepada Korban yang juga sedang bermain Warnet bersama temannya dialamat tersebut. Pada hari Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 04.00 wib, korban hendak keluar beli makanan, akan tetapi korban tidak menemukan sepeda motornya di parkiran,” terang Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal saat jumpa pers,
Atas informasi dari masyarakat, lanjut Bob, diduga adanya pencurian sepeda motor, lanjut Bob, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu masyarakat sudah mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut. Sat petugas tiba, pelaku langsung di periksa, “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 3 sepeda motor,” ujarnya seijin Kapolres Barelang.
Hari Pertama Kerja,Walikota Tinjau Donor Darah Satpol PP
Ketiga pelaku tersebut, imbuh Bob, merupakan anak dibawah umur, dan setelah diintrogasi mengakui perbuatannya. “Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah, dan ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Bob. ( Jefri Batam)






