Razia Kendaraan, Pemotor Yang Lengkap Dapat Sembako

Satlantas Polres Jembrana melaksanakan razia perdana kendaraan bermotor dirangkai dengan pembagian sembako

Persindonesia.com Jembrana – Razia pelanggaran yang dirangkai dengan bagi-bagi sembako dalam hal ini pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan tidak ditindak melainkan di himbau untuk kedepan supaya melengkapi surat-surat kendaraannya akan tetapi tidak memdapat sembako. Untuk warga yang sudah melengkapi surat-surat kendaraan langsung diberikan sembako berupa telur, minyak dan beras. Jumat (15/7/2022)

Kegiatan Jumkah tersebut dillaksanakan di Jalan Ngurah Rai Negara tepatnya depan Bank BCA Negara. Satlantas Polres Jembrana menyiapkan sembako berupa beras sebanyak 15 paket isian masing-masing paket sebanyak 5 kilogram, minyak goreng sebanyak 50 botol dan telur sebanyak 50 kantong pelatik yang isi paket masing-masing sebanyak 10 butir.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra mengatakan, kegiatan ini dalam rangka Jumat Berkah (Jumkah) yang diadakan setiap hari Jumat. “Kami dari Polres Jembrana mengadakan kegiatan bagi-bagi sembako. Tujuan kegiatan Jumkah ini dimana nanti pengemudi roda empat maupun roda dua yang lengkap surat-suratnya dan patuh terhadap lalulintas kita berikan sembako,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya menyiapkan 15 paket beras masing-masing isian 5 kg, telur sebanyak 50 kantong pelasttik yang masing-masing isi paket sebanyak 10 butir, kemudian minyak goreng sebanyak 50 botol. Kegiatan ini dilakukan setiap hari Jumat dan ini yang pertama kali kita lakukan.

“Dalam hal ini masyarakat Jembrana sangat tinggi dalam kepatuhan lalu lintas, termasuk dengan remaja pelajar yang kebanyakan membawa sepeda motor, yang setelah dicek sebagian besar lengkap. Kita sebelumnya sudah melakukan himbauan-himbauan ke sekolah-sekolah dan juga para orwng tuw, jika menaiki sepeda motor harus lengkap administrasinya jangan sampai tidak memakai helm tidak membawa surat-surat,” ujarnya.

Lebih lanjut Aan mengatakan, untuk himbauan pemotor memakai sandal dari Kakorlantas Mabes Polri. “Itu hanya himbauan saja, tidak ada penindakan atau tilang bagi yang memakai sandal. Untuk mengurangi fatalitas laka dihimbau untuk tidak memakai sandal dan diusahakan memakai sepatu jika perjalanan jauh,” pungkasnya. Vlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *