Persindonesia.com Jembrana – Akhirnya tilang elektronik diberlakukan di Kabupaten Jembrana, informasi tersebut saat Apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung tahun 2022 di halaman Mako Polres Jembrana. Saat diberlakukannya tilang elektronik pihak kepolisian akan dilengkapi 3 unit alat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) mobile. Kegiatan operasi juga akan menyasar 7 poin dalam operasi rutin
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi awak media mengatakan, total personel yang dilibatkan dalam Operasi Zebra Agung sebanyak 99 personel. Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukum juga dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik. Kamis (24/11/2022).
Dikira Kirim Makanan Hajatan, Program Permakanan Jadi Idola Lansia Di Lampung Selatan
“Polda Bali telah menyiapkan tiga unit alat Etle mobile, untuk di Jembrana sendiri belum ada alat tilang elektronik di titik tertentu. Kita disini berbeda dengan Badung dan Denpasar yang menerapkan kamera pemantau sebagai alat tilang elektronik. “Tapi kita dilengkapi dengan etle mobile. Jadi anggota yang bergerak, dan jika ada pelanggaran akan direkam oleh alat tersebut dan terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri,” terangnya.
Saat ini pihaknya dalam operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem etle mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana. “Kemudian nanti surat tilangnya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan,” ucapnya.
Polsek Densel Atensi Pengamanan Penanaman Mangrove, Indonesian Upstream Oil and Gas 2022
Ditanya terkait kemungkinan adanya kesalahan dalam melaksanakan tulang elektronik, Dewa Gde mengatakan, nantinya akan ada konfirmasi dari pemilik kendaraan sesuai surat yang dikirim ke alamat tujuan. Kemudian juga ada batas waktu untuk mengkonfirmasi seperti siapa dan kemana yang menggunakan kendaraan saat itu. “Nanti Polda Bali akan mengirimkan surat tilangnya sesuai alamat kendaraan tersebut, nanti akan ada info lebih lanjut. Ya back officenya ada di Polda Bali,” katanya.
Dewa Gde menambahkan, contohnya seorang bule atau turis yang menyewa kendaraan dan terkena tilang elektronik, otomatis surat tilang tersebut dikirim ke pemilik atau tempat rental kendaraan tersebut. “Kita mengingatkan si peminjam, meskipun kendaraannya digunakan orang lain, kita tetap mengedukasi karena ketika peminjam melanggar, kita akan terkait juga,” ujarnya. Vlo






