Persindonesia.com Batam – Pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesama jenis (sodomi) berhasil diamnkan Polsek Batu Aji. Pelaku yang di amankan berinisial AR (23 Tahun) yang di tangkap di kos kosan pelaku yang berada di Perum Puri Mas Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam pada tanggal 01 Maret 2023.
Saat jumpa pers seijin Kapolresta Barelang, Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, berawal dari korban merupakan anak dibawah umur seorang laki-laki berumur 16 tahun dan pelaku berinisial AR 23 tahun berkenalan melalui aplikasi WALLA, aplikasi WALLA merupakan aplikasi berkumpulnya Gay (Suka sesama jenis).
Tingkatkan Penanganan Kebakaran, Satpol PP Jembrana Tambah 1 Unit Mobil Damkar
“Saat itu pelaku dan korban saling bertukar nomor whatsapp, setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke kosannya di Perum Puri Mas Kecamatan Batu Aji. Pada tanggal 12 Februari 2023 korban datang ke Kos-kosan Pelaku dan menutup pintu kamar pelaku, kemudian melakukan perbuatan cabul sodomi sesama jenis sebanyak 3 kali,” terangnya. Kamis (06/04/2023)
Restia mengaku, kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya karena Anusnya terasa sakit. Setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk pengusutan lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil di amankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra,” jelasnya.
Arus Mudik, Polres Jembrana Persiapkan Skema Lalin di Beberapa Titik
Menurutnya, atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Jeffry-Batam






