Persindonesia.com Jembrana – Sebagai peringkat ke 9 kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Provinsi Bali perlu mengoptimalkan rehabilitasi bagi korban atau pecandu narkotika. Tingginya kasus narkotika di Bali menyebabkan terjadinya over capacity sebagian besar Lapas hingga Rutan di Bali didominasi kasus narkotika.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol DR R. Nurhadi Yuwono usai sosialisasi optimalisasi pemberantasan narkoba melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kabupaten Jembrana yang dihadiri oleh Pj Kepala Kantor Kesbangpol Jembrana, I Ketut Eko Susilo AP, Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono dan Kasat Narkoba Polres Jembrana, Ipda I Gede Alit Darmana
“Kita juga roadshow ke Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Kesbangpol, kegiatan (penanganan) ke depan yang jadi atensi Presiden, untuk para pecandu dan korban, bisa dilakukan rehabilitasi. Sedangkan pemakai pengguna dan bandar ditindak aspek pidana,” terangnya.
Tersangka Curanmor Ditangkap, Apes Diaksi ke 7
Nurhadi menjelaskan, penentuan korban atau pecandu dilakukan melalui langkah assessment oleh Tim Assesment Terpadu yang melibatkan unsur Kejaksaan, tenaga medis, kepolisian dan BNN.
“Tentunya penentuan itu melihat dari hasil riset dan pengungkapan kasus terlihat mana yang diduga pemakai atau pecandu dan korban melalui langkah assessment,” ungkapnya.
Nurhadi juga menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini, dapat melihat gejala sosial di wilayahnya.
Korban Kecelakaan di Desa Banyubiru Ternyata Mantan Anggota Dewan
“Misalnya ada kos-kosan, terminal dan Pelabuhan serta titik-titik tertentu yang bisa menjadi lokasi peredaran narkoba,” tambahnya.
Selain itu, BNNP Bali juga menekankan pengungkapan melalui metode control delivery, yakni proses pengiriman dilakukan pengungkapan.
“Termasuk terkait rehabilitasi, juga perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan DPRD,” kata Nurhadi.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ajak BPD Bali ‘Ngrombo’ Kemiskinan Ekstrem
Dia menambahkan, selama ini slot kuota gratis rehabilitasi terbatas. Hanya 65 kuota dari Provinsi Bali dan tahun yang lalu sampai 100 orang.
“Perlu adanya dukungan political will, dari DPRD dan eksekutif di Kabupaten untuk ikut mensuport. Bila kuota di Provinsi kurang, dapat menyuport dengan menyiapkan layanan rehabilitasi di RSU daerah dan RSJ,” pungkasnya. Sur






