Selundupkan Belasan Penyu Hijau, Pelaku Diringkus Tim Gabungan di Pantai Kelatakan

Persindonesia.com Jembrana – Tim Gabungan Polda Bali dan Polres Jembrana didampingi TNBB berhasil menangkap pelaku penyelundupan satwa dilindungi berjenis penyu hijau dengan perahu bertulisan MAHKOTA RAJA berwarna putih dengan 2 mesin pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 wita di Pantai Kelatakan, Kecamatan Melaya.

Informasi yang didapat, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial S asal Banjar Bongan, Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana saat mau nyandar di Pantai Kelatakan. Saat petugas menggeledah perahu pelaku, petugas mengamankan 11 ekor penyu hijau yang diangkut dari Perairan Alas Purwa, Kabupaten Banyuwangi. Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan penyu dari Nelayan Alas Purwo.

Wakil Walikota Tangsel Ajak Masyarakat Menikmati Masakan Makassar di Warung Makan Daeng Ita

Saat dikonfirmasi Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan adanya penangkapan pelaku penyelundupan penyu hijau pada, Memang benar bahwa ada penangkapan pelaku pada hari Selasa (17/10/2023) subuh. “Kami melakukan penangkapan bersama dengan Polda Bali, kasus tersebut langsung ditangani Polda Bali,” terangnya.

Dewa Gde mengaku, pelaku naik perahu dari Alas Purwo membawa penyu hijau akan disebangkan ke Pantai Kelatakan. “Saat mau nyandar tadi subuh, pelaku berhasil diamankan petugas gabungan Polres Jembranan dan Polda Bali,” jelasnya.

Wapres Harap Perang Israel – Palestina Dihentikan

Menurut Dewa Gde, informasi adanya penyelundupan penyu tersebut datangnya langsung dari Polda Bali. “Kita berhasil mengamankan 1 orang. Kita tunggu di pantai Kelatakan pass mau nyandar langsung kita tangkap. Sementara pelaku langsung sudah ke bawa ke Polda Bali, untuk perahu yang dipakai membawa penyu tersebut masih dititipkan di Pelabuhan Gilimanuk,” ucapnya. Sur

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *