Usulkan Ratusan RK Natal, KanwilKemenkumham Bali : Menunggu Hasil Verifikasi dan Validasi

Denpasar-PersIndonesia.Com|Menyambut hari Natal Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mengusulkan sebanyak 331 Remisi Khusus (RK) untuk Narapidana umat Kristen.

“331 orang napi ini berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan , 4 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dalam siaran persnya, Sabtu (23/12/23).

Ia mengungkapkan jumlah kepastian Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Natal tahun ini bisa saja berubah nantinya, karena saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan.

“Sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali”, ungkap Romi.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah bagian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

Romi menjelaskan pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Remisi yang akan diberikan ada 2 jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

“RK I yang kita usulkan ada sebanyak 327 orang dan untuk RK II ada sebanyak 4 orang Narapidana”, pungkasnya.(*/DD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *