Usai di Bui 4 Bulan Gegara Mencuri, Wanita Asal Ukraina Didepak Imigrasi

Badung,PersIndonesia Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Ukraina berinisial IG, Wanita (35) dan putrinya VK (9) pada Senin (20/5) dini hari.

Wanita bersama putrinya tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 362 KUHP yang menyebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Bongkar Tempat Produksi Okerbaya Di Surabaya

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan tidak ada pilihan lain bagi IG selain didetensi selama 74 hari, lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari, dan jajarannya berusaha ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, maka IG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dini hari ini dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris”, ujarnya.

Dikutip dari siaran pers Kanwil Kemenkumham Bali awalnya IG mengunjungi pulau Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris VK (9) untuk menikmati waktu liburannya. Ia mengaku masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival. Beberapa bulan kemudian, Ia terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu. Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain, kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Akibatnya pemilik toko mengalami kerugian 12 juta Rupiah lebih.

Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke Polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu. Alih alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK dititip ke seorang WNI yang menjadi teman IG.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai IG beserta putrinya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga :Mengaku Dinas Di PMJ, Seorang Polisi Gadungan Diringkus Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandasnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *