PersIndonesia.Com,Denpasar- Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Aleksander Vladimirovich Zverev yang sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam rangka proses Ekstradisi menunggu penerbangan, akhirnya di terbangkan dengan Maskapai Aeroflot menuju Negara Rusia, Jumat 11 Juli 2025 pukul 09.30 Wita.
Aleksander Vladimirovich Zverev dibawa menuju ke dalam Pesawat Aeroflot dengan di dampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Tim dari Imigrasi dan dari Tim Kepolisian (Kapolres) Bandara Ngurah Rai.
Baca Juga : Kejati Bali Tahan 2 Tersangka Korupsi Perijinan Rumah Bersubsidi di Lapas Kerobokan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menyampaikan Ekstradisi diberikan kepada Aleksander Vladimirovich Zverev karena tindak pidana yang dilakukan oleh bersangkutan di Wilayah Hukum Negara Federasi Rusia dan tidak ada melakukan tindak pidana di Indonesia.
Sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan. “Untuk itu permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan dikabulkan oleh Presiden Prabowo Sugianto dengan menerbitkan Surat Nomor 12 tahun 2025”, jelas Sabana dalam keterangan persnya.
Sebelumnya pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 Wita Kejati Bali bersama Rudenim Denpasar mendapat permohonan pengamanan proses Ekstradisi terhadap Aleksander Vladimirovich Zverev. Kedatangan Aleksander didampingi Tim dari Kejagung, Tim dari Kementerian Hukum dari Direktorat Imigrasi dan 3 orang perwakilan Negara Rusia.
Baca Juga : Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Sudah Tidak Ada Di Rumah Semenjak sebulan Lalu
Sementara kedatangan Aleksander Vladimirovich Zverev bersama Tim pendamping dijemput Asisten Intelijen Kejati Bali, Kajari Denpasar, Kajari Badung bersama Tim Intelijen masing-masing, Dirreskrimum Polda Bali, Imigrasi Bali dan Kapolres Bandara. “Tim bersama bersangkutan datang melalui VIP 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk kemudian dilakukan pengecekan administrasi sebelum dititipkan di Rudenim Denpasar”, ujar Sabana.
Kasi Penkum juga menambahkan setelah proses administrasi sekitar pukul 23.15 Wita yang bersangkutan dengan pengawalan petugas Kejaksaan, pihak Kepolisian (gegana Brimob) dan Imigrasi menuju Rudenim Denpasar yang berlokasi di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.(*)





