11 Napi Lapas Narkotika Bangli Terima RK Waisak 2024

Bangli,PersIndonesia.Com- Dalam rangka perayaan Hari Raya Suci Waisak tahun 2024 sebanyak 11 orang Narapidana (Napi) pada Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menerima Remisi Khusus (RK).

Hari Suci Waisak merupakan momen bagi umat Budha untuk memperingati tiga peristiwa penting yaitu lahirnya Pangeran Siddharta, pencapaian penerangan agung Pangeran Siddharta dan wafatnya/parinibana Buddha Gautama.

Baca Juga : Cinta Ditolak, Seorang Perempuan Diteror Temannya Lewat Medsos

Sebelum penyerahan Remis terlebih dahulu dilaksanakan persembahyangan bersama oleh seluruh Warga Binaan yang beragama Budha. Momen perayaan Waisak yang dilaksanakan secara sederhana namun khidmat ini berlangsung di di Wihara Satya Dharma Lapas Narkotika Bangli.

Pemberian Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Kanwil Kemenkumham Bali, Nyoman Mudana yang didampingi oleh Kalapas Bangli, Marulye Simbolon.

Nyoman Mudana mengatakan Remisi atau pengurangan masa pidana adalah hak yang diberikan kepada Narapidana setelah memenuhi beberapa persyaratan. Hak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah terhadap Napi yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, ini (remisi) dijamin oleh Undang-undang,” ucapnya.

Baca Juga : Jaga Kelancaran KTT WWF, Polsek Denbar Berdayakan Tiga Pilar Gelar Tibduktang

Sementara itu Kalapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon menjelaskan dalam hari Waisak Tahun 2024 ini dari total 14 orang Napi beragama Budha sebanyak 11 orang yang menerima Remisi Khusus.

Dari 11 orang ini, sebanyak 9 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi sebesar 2 bulan.

“Hal ini berbeda tergantung dengan lama masa menjalani pidana yang telah dilalui”, jelasnya, Kamis (23/5/24).

Ia juga menyampaikan ucapkan selamat bagi penerima remisi dengan harapan agar dapat menjadikan momentum ini untuk terus berkarya dan memperbaiki diri.

Dan apa yang selama ini telah berjalan baik di Lapas Narkotika Bangli agar tetap dapat dilaksanakan dengan saling memberikan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama seperti apa yang diajarkan sang Budha.

“Pemberian remisi merupakan wujud nyata Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi Narapidana untuk selalu berkelakuan baik”, tegasnya (DB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *