Bangli,PersIndonesia.Com- Sebagai bagian institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli terus memaksimalkan penanganan perkara yang telah masuk keranahnya.
Melalui dua jajaranya, yakni Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ditambah Intelejen Kejaksaan serta jajaran lainnya terus mengoptimalkan penanganan perkara.
Baca Juga : Serius Perangi Narkoba, Puluhan Pegawai Kejari Klungkung di Test Urine
Kepala Kejari (Kajari) Bangli, Era Indah Soraya dalam sebuah kegiatan penyerahan SKP2 RJ kasus penadahan menyatakan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejari Bangli tidak seperti diibaratkan tajam ke bawah dan tumpul ke bawah.
Bagi kami setiap penanganan perkara sama, baik terhadap masyarakat kecil ataupun pejabat tinggi sekalipun sama perlakuanya jika memang terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang yang ada.
“Jadi dalam penanganan perkara sama, tidak seperti ibaratnya tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, tegas Indah Soraya.
Disingung terkait penanganan perkara korupsi APBDes Batur Utara dan Dana BKK Sulahan, Kajari menyampaikan penanganan terus berproses dan terus digenjot jajaran Pidsus.
Bahkan secara marathon puluhan saksi-saksi telah diperiksa. Kami dalam hal ini tidak ingin gegabah, apalagi perkara ini telah lama jadi banyak proses perlu dilakukan dalam penangananya.
“Kami ada SOP di dalam melaksanakan tugas dan dalam bekerja kami tidak diintervensi pihak manapun”, ungkapnya menegaskan.
Baca Juga : Kajati Bali Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kejari Klungkung
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bangli, Anak Agung Made Suarja Teja Buana menyampaikan pihaknya dalam pelayanan dan penanganan perkara terus melakukan optimalisasi. Bahkan telah melakukan terobosan-terobosan dalam penyelesaian perkara.
Dalam penanganan perkara melalui Restorative Justice (RJ) telah menuntaskan 4 perkara, melebihi target yang ada. Selain itu ada 2 Rumah RJ yakni di Desa Penglipuran dan di Desa Bunutin.
“Penanganan perkara melalui RJ merupakan upaya kami mereda permasalahan yang dampaknya kecil agar tidak sampai ke pengadilan dan berujung masuk Rutan”, ucapnya, Kamis (11/7).
Agung Teja juga mengatakan setiap perkara memang butuh proses dalam penanganannya. Jangankan perkara korupsi, mediasi RJ juga membutuhkan proses cukup panjang.
Penanganan perkara tidak seperti membalikan telapak tangan, apalagi perkara tersebut berdampak besar terhadap kerugian keuangan bagi lembaga/negara.
“Kami pastikan setiap penanganan perkara yang ada selalu dioptimalkan. Dan dalam perjalanannya disesuaikan dengan proses dan prosedur yang ada”, tandasnya. (IGS)






