Astaga! 2 Tahun Jualan Wanita, Perempuan Asal Jembrana Diancam Penjara 15 Tahun

Persindonesia.com Jembrana – Seorang perempuan berinisial NKS 47 tahun asal salah satu wilayah di Jembrana nekat menjual cewek dengan cara menawarkan kepada laki-laki langganannya untuk berhubungan seksual di salah satu hotel di Jembrana dengan tarif 250 sampai 350 ribu rupiah.

Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana mengungkapkan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dapat menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan seksual dengan bayaran uang di wilayah Negara.

Kecamatan Panti Kaya Wisata Alam

“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 Nopember 2024 sekira pukul 15.30 Wita didapati di salah satu penginapan di Kecamatan Negara ada 2 orang perempuan yang dijual oleh pelaku. saat itu juga pelaku berhasil kita amankan,” terangnya. Selasa (17/12/2024).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Endang, pelaku menawarkan perempuan pada laki-laki yang menghubunginya dengan tujuan untuk berhubungan seks dengan tarif bervariasi mulai dari Rp 250.000 sampai Rp350.000. “Jika mereka sepakat, pelaku langsung menentukan tempat untuk bertemu di Penginapan. Dari transaksi tersebut pelaku memperoleh keuntungan sebesar 50 ribu rupiah,” jelasnya.

Antisipasi Cuaca Ekstrem Nataru, PJ.Gubernur Bali Bersama BMKG RI Perkuat Koordinasi Mitigasi Bencana

Endang juga menjelaskan, pelaku juga mengaku menjalani usaha jualan perempuan kurang lebih 2 tahun lamanya. “Modusnya, pelaku mengajak kedua korban untuk bekerja dengannya dengan diiming- imingi bayaran, karena keadaan ekonomi serba kekurangan, kedua korban setuju untuk melakukan hubungan seks dengan tamu yang ditawarkan oleh pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatannya, imbuh Endang, pelaku dikenai pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupiah. “Kami menghimbau kepada masyarakat Jembrana agar berhati-hati memilih pekerjaan, jangan sampai nanti pekerjaan yang diambil justru merugikan atau melanggar hukum,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *