Persindonesia.com Batam – Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Batam dalam waktu berdekatan. Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk satu anak di bawah umur.
Pada 2 September 2024, polisi menangkap Taufik alias Davik (22), Dedi Susanto (36), dan Bambang Irawan Rudiansyah (49) terkait pencurian sepeda motor di parkiran PT. LOI, Tanjung Uncang. Taufik, pelaku utama, mencuri motor korban, Ilham Sobirin (24), dan menjualnya ke Bambang seharga Rp 1.700.000. Bambang kemudian menjualnya lagi ke Dedi seharga Rp 3.000.000. Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti.
Pemkab Klungkung Hibahkan Gedung Kantor Unit Lantas Polsek Nusa Penida
Pada 8 Februari 2025, polisi menangkap SR (15), Taufik alias Davik (32), dan Erlangga (22) terkait pencurian dan penadahan motor curian di Bengkong Permai. SR, seorang pelajar, berperan menjual motor curian. Taufik dan Erlangga merupakan penadah. Korban, Neva Theresia Sitompul (21), kehilangan motor Honda Beat silver miliknya yang terparkir di teras rumah. SR menjual motor curian tersebut kepada Taufik seharga Rp 1.300.000, lalu dijual lagi ke Erlangga seharga Rp 1.500.000. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat silver tahun 2023 dan rekaman CCTV.
Kapolsek Batu Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda. Kedua kasus ini menunjukkan efektivitas kerja kepolisian dan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain. Jeff






