PERSINDONESIA.COM – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 pelaku yang merupakan residivis serta menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.
Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut laporan yang diterima (15/6/2026) terkait hilangnya sepeda motor Honda Scoopy DK 5930 FBL dan satu unit handphone merk Redmi di proyek ruko Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin,
Baca Juga : Gelapkan Barang Supermarket di Nusa Penida Hingga Rp 61 Juta, 2 Karyawan Diciduk Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan proses penyelidikan. Dan pada, Kamis (4/6/2026) ada informasi bahwa pelaku ada di wilayah Desa Kedongan, Kecamatan Kuta selatan.
“Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22), keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT)”, terang Kapolsek Sukawati, Sabtu (6/6/2026).
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu kendaraan dipastikan merupakan milik korban yang dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.
Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu unit handphone, polisi turut menyita satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan. “Modus operandi kedua pelaku beraksi dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir sebelum membongkar sistem kelistrikan menggunakan obeng”, ujar Kompol Wiranata.
Baca Juga : WNA Hingga Residivis Ditangkap, 18 Kasus Pencurian Terungkap di Gianyar Kurun Mei 2026
Kapolsek juga menyampaikan dari hasil interograsi, mereka mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Gianyar dan Denpasar. Dan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang terlibat, petugas masih melakukan pengembangan.
Saat ini kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut. Pihaknya memastikan akan terus mendalami kasus tersebut mengingat para pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor”, tandasnya. (*)






