PersIndonesia.Com,Bangli- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar Rapat Paripurna bersama Eksekutif (Pemkab) Bangli terkait penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) semesta Berencana Bangli tahun 2025-2029.
Rapat yang berlangsung, Selasa (01/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangli dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles dan dihadiri oleh Anggota DPRD Bangli. Sementara dari Eksekutif hadir Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta serta OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menyampaikan penyampian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah kepada Dewan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan dilampiri laporan keungan yang telah diperiksa BPK. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 320 ayat (1) Undang Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana teleh diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Cipta Kerja.
Adapun laporan keuangan yang dilampirkan meliputi, laporan realisasi APBD, Neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Dan penyusunan dan penyajiannya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan”, ujar Politisi PDI Perjuangan asal Peninjoan, Tembuku Bangli ini
Sementara terkait RPJMD, kata Suastika mengatakan penyusunan RPJMD merupakan tindaklanjut Pasal 65 dan Pasal 264 Undang Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Pasal 10 Undang Undang Nomer 59 tahun 2024 yang diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomer 12 tahun 2025 tentang RPJM 202 Nasional 2025-2045 yang memuat Asta Cita sebagai Misi Presiden dan Wakil Presiden RI dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah dan kearifan lokal serta memastikan kesinambungan pembangunan daerah.
“RPJMD Kabupaten ditetapkan setelah RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 ditetapkan atau paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik”, ungkapnya.
RPJMD merupakan implementasi pelaksanaan otonomi daerah yang perlu mendapatkan dorongan lebih besar dari berbagai elemen masyarakat melalui perencanaan pem bangunan daerah agar demokratisasi, transparansi, akuntabilitas dapat terwujud. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan konsistensi antar kebijakan yang dilakukan berbagai organisasi publik serta antara kebijakan makro dan mikro maupun antara kebijakan pelaksanaan transparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan, perencanaan program, menyelaraskan perencanaan program dan penganggaran.
Selain itu meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan sumber daya dan keuangan publik, serta terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur, perencanaan dan pelaksanaan sesuai RPJMD, sehingga tercapai efektivitas perencanaan”, terang Suastika.
Disisi lain, Bupati Bangli Sedana Arta mengatakan Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun sebagai pertanggung jawaban keuangan dan telah memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan terkait RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2025-2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangli selama 5 tahun ke depan.
Penyampian 2 Raperda ini menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli. Pihaknya optimis bahwa dengan kerja sama dan dukungan dari DPRD, Raperda ini dapat segera disetujui dan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Bangli.
“Kami berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bangli”, kata Bupati Sedana Arta.






